Rabu, 24 April 2024

BKD Jatim Mulai Gelar SKB CPNS Formasi 2019

Diunggah pada : 28 September 2020 19:33:37 10

Jatim  Newsroom - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 yang dimulai tanggal 28 September – 7 Oktober 2020, di Gedung Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim) wajib melakukan rapid tes dan swab serta membawa hasilnya saat pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Nurkholis mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat panitia dengan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya.

Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi peserta formasi Pemprov Jatim. Tes SKB akan berlangsung pada 28 September-7 Oktober 2020. "Harus dibedakan, yang khusus mulai tanggal 28 September itu formasi Jatim, yang instansi lain kami tidak terlibat membantu," ujar Nurkholis.

Peserta wajib membawa hasil rapid test yang masih berlaku maksimal 14 hari pada saat pelaksanaan tes. Tak hanya rapid tes, peserta diwajibkan membawa dan memakai masker serta faceshield saat pelaksanaan SKB. Peserta dengan hasil rapid tes reaktif, dapat segera melaporkan kepada panitia dengan melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Selanjutnya, tes SKB dapat dilakukan di tempat terpisah dengan peserta lain. Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS Sementara itu, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, dapat segera melaporkan kepada panitia melalui e-mail bkd@jatimprov.go.id dengan melampirkan hasil PCR Swab Tes untuk dijadwalkan ulang.

Edaran yang dikeluarkan BKN terkait dengan peserta yang dinyatakan positif Covid-19, wajib melakukan swab test dua hari sebelum pelaksanaan SKB CPNS. Berikut bunyi edaran nomor E 26-30/V 167-4/99 poin dua:

"Dalam rangka pencegahan dan pengedalian penyebaran virus Covid-19, bagi peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah dijadwakan ulang untuk mengikuti SKB agar melakukan Swab Test 2 (dua) hari sebelum Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hasil Swab Test disampaikan ke panitia instansi dan ditembuskan ke (Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Pusat Pengembangan Sistem Seleksi).Data hasil Swab Test tersebut untuk memudahkan dalam penentuan ruang Test Peserta.(mad)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait