Sabtu, 20 April 2024

Belajar Siswa SMA SMK PK-PLK Jatim Tetap di Rumah

Diunggah pada : 2 Juni 2020 5:55:27 79

Jatim Newsroom -Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memastikan, pelaksanaan kegiatan pendidikan siswa SMA SMK PK-PLK (Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus) Jatim dimulai, Selasa (2/6) dan tetap di rumah.
 
Kebijakan ini disampaikan gubernur melalui surat edaran pada Bupati, dan Wali Kota se-Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tanggal 29 Mei 2020. 
 
Sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020,  libur sekolah selama Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dilaksanakan 22 Mei-1 Juni 2020.
 
 "Mulai Selasa 2 Juni 2020, kegiatan belajar  kembali dimulai, kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah," tegas Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Senin (1/6/2020)
 
Kegiatan belajar besok adalah melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020. Kegiatan belajar di rumah akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut.
 
Khofifah menegaskan bahwa, kegiatan pembajaran semester genap akan dilakukan hingga tanggal 20 Juni 2020. Libur semester genap bagi para siswa SMA SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada tanggal 22 Juni 2020 hingga Sabtu 11 Juli 2020.
 
"Awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan Kabupaten Kota kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing," kata Khofifah.
 
Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA SMK PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online. Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.
 
Jika ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, siswa harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB disebutkan jika keterangan yang dilampirkan tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan. (hjr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait