Kamis, 25 April 2024

BBPOM Surabaya Sita Ribuan Produk Ilegal Senilai Rp 110 Juta

Diunggah pada : 14 Maret 2018 9:03:13 18

Jatim Newsroom- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya berhasil mengamankan 2.806 pcs produk ilegal atau senilai Rp 110 juta. Ribuan kosmetik, makanan dan obat tradisional tanpa izin edar dan diduga mengandung bahan berbahaya.

“Penindakan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat maupun petugas, terkait produk yang dijual. Ternyata, setelah dilakukan sidak ini, kami menemukan sebanyak 2.806 pieces dari 99 item, yang tidak ada izin edarnya,” kata Kepala BBPOM Surabaya, Sapari, Selasa, (13/3) usai sidak bersama Polda Jatim di sebuah toko kosmetik.

BBPOM Surabaya, sambungnya, akan menindak tegas dan terus mendalami produk yang disita, terkait bahan kandungan dan asal produk. “Kita bersinergi dengan Polda Jatim, untuk mengusut ini, terutama bahannya nanti kita uji laboratorium. Ini adalah upaya pencegahan dari BPOM, agar masyarakat tidak salah memilih produk,” ujarnya.

Menurut Sapari, tidak adanya izin edar pada produk tersebut merupakan kesalahan fatal dan menyalahi aturan. “Kalau tidak ada izinnya, itu sudah bisa menjadi indikasi ke arah yang tidak aman. Itu sudah tidak mematuhi aturan BPOM,” tandasnya. (luk)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait