Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Jatim Nyatakan Tidak Pernah Keluarkan Surat Resmi Undang Paslon Pilkada Jember

Diunggah pada : 22 Desember 2021 19:39:05 266

Jatim Newsroom – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur membantah dan tidak pernah mengeluarkan surat  nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, tanggal pembuatan 14 Desember 2021. Dimana dalam Undangan tersebut yaitu Sosialisasi dan Tindak-Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember, pada Rabu, 22 Desember 2021 adalah palsu atau hoax.
 
“Kami menyampaikan bahwa surat tersebut palsu. Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud,” ujar Ketua Bawaslu Jatim, M. Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
 
Dikatakannya, Amin dalam surat yang beredar tersebut ditemukan beberapa kejanggalan diantarannya pertama, tanda tangan dan stempel lembaga yang diburamkan, kedua hingga Desember 2021, penomoran dengan kode klasifikasi sebagaimana tercantum dalam surat tersebut tidak ditemukan dalam arsip persuratan Bawaslu Jatim. Per 22 Desember nomor surat keluar Bawaslu Jatim bahkan belum mencapai angka 400.
 
Ketiga, baik tata penomoran maupun penggunaan kode klasifikasi dalam surat tidak sesuai ketentuan peraturan internal tentang tata naskah Bawaslu. Keempat, email surat yang digunakan adalah bukan email resmi bawaslu Jatim. 
 
“Sekali lagi, kami pastikan bahwa surat yang beredar saat ini adalah surat palsu atau hoax. Maka menimbang pencatutan nama dan kerugian yang mungkin ditimbulman secara kelembagaan. Pihak bawaslu mempertimbangkan pemalsuan surat tersebut  akan kami laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Amin pria asli Sumenep Madura ini. (sas/n)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait