Sabtu, 20 April 2024

Banggar DPRD Rekomendasikan 9 Kabupaten/Kota Diberi Bantuan Keuangan

Diunggah pada : 9 November 2018 9:13:42 16

Jatim Newsroom - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim memberikan catatan dan rekomendasi penting terkait dengan penyusunan Raperda Jatim tentang APBD Tahun Anggaran 2019. Salah satunya rekomendasinya, yakni memberikan Bantuan Keuangan (BK) kepada 9 Kabupaten/Kota di Jatim.

Anggota Banggar Jatim, Khofidah di DPRD Jatim, Jumat (9/11) mengatakan catatan pertama  terkait pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang PT Bank Jatim Syariah yang sedang dilakukan pembahasan oleh Komisi C DPRD Jatim, mudah-mudahan pembahasan tersebut segera dapat diselesaikan sebelum Raperda tentang APBD Jatim Tahun Anggaran 2019 disetujui bersama.

Kedua, RPJMD Jatim tahun 2014-2019 akan segera berakhir, seiring berakhirnya pula masa jabatan DPRD Jatim periode 2014-2019 pada bulan Agustus 2019 mendatang. "Oleh karena itu dalam hal pelaksanaan APBD TA 2019 harus Clean and Clear, sehingga semua program dan agenda yang sudah ditetapkan menjadi tanggungjawab bersama antara Gubernur dan DPRD Jatim," ujar politisi Khofidah politisi asal Fraksi PKB.

Ketiga, dalam rangka untuk menunjang program pembangunan di wilayah-wilayah yang dirasakan dana fiskalnya belum mencukupi kebutuhan belanja daerahnya, serta mengurangi angka disparitas wilayah, maka Banggar merekomendasikan belanja Bantuan Keuangan (BK) kepada 9 Kabupaten/Kota di Jatim."Kesembilan daerah itu meliputi Lumajang, Bondowoso, Kota Batu, Kab Pasuruan, Kab Probolinggo, Situbondo, Sampang, Pamekasaan dan Bangkalan," ungkap Khofidah.

Terakhir, kata Khofidah, kendati pemerintah pusat sudah menetapkan peraturan terkait dengan bantuan keuangan kepada kelurahan berupa anggaran dana kelurahan. Namun Banggar DPRD Jatim merekomendasikan Pemprov Jatim tetap menganggarkan bantuan keuangan kepada desa dalam APBD Jatim 2019."Pertimbangannya, Desa merpakan ujung tombak pemerintahan yang paling dasar dan paling bawah berentuhan langsung dengan kondisi perdesaan yang riil," jelas Khofidah.

Sementara menyangkut perangkaan APBD Jatim 2019, lanjut Khofidah setelah mencermati laporan komisi-komisi dan melakukan pembahasan bersama tim anggaran eksekutif dapat diketahui bahwa pendapatan daerah yang semula diperkirakan Rp.29.532.278.363.864 berubah menjadi Rp.31.819.102.731.818 lebih. "Kenaikan pendapatan daerah itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah," ungkap Khofidah.

Sedangkan Belanja Daerah, juga mengalami peningkatan dari yang semula diperkirakan Rp.31.088.909.433.080 lebih berubah menjadi Rp.33.411.933.801.035 lebih yang akan dipergunakan untuk Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. "APBD Jatim 2019 mengalami defisit anggaran sebesar Rp.1.592.831.069.216 lebih yang akan ditutup dari pembiayaan netto," kata Khofifah.

Pembiayaan Daerah sebesar Rp.1.592.831.069.216 rianciannya terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.916.631,069.216 berasal dari perkiraan awal Silpa 2018, penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta rencana penerimaan pinjaman daerah RSUD Dr Soedono Madiun kepada PT Bank Jatim sebesar Rp.60 miliar.

Kemudian pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.323.800.000.000 yang akan digunakan untuk penyertaan modal dalam rangka pembentukan PT Bank Jatim Syariah, penambahan penyertaan berupa dana bergulir kepada Bank Jatim untuk pembiayaan skema pinjaman pengelolaan dana bergulir serta pembayaran pokok utang RSUD Dr Soenodo Madiun dan RSUD Dr Soetomo Surabaya atas pinjaman yang dilakukan kepada Bank Jatim. "Jadi pembiayaan Netto sebesar Rp.1.592.831.069.216 itu merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan," tegas Khofidah.

Banggar DPRD Jatim juga berharap laporan Banggar terhadap Raperda Jatim tentang APBD TA 2019 ini nantinya agar dijadikan sebagai bahan acuan fraksi-fraksi dalam menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pesrtujuan bersma Raperda Jatim tentang APBD TA 2019."Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Jatim kalau APBD Jatim TA 2019 biasanya ditetapkan padaTanggal 10 November 2018 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. karena masih ada hal lebih penting yang harus diselesaikan terlebih dulu sebelum APBD disetujui bersama maka APBD disahkan pada 28 Nopember 2018," pungkas Khofidah. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait