Jumat, 19 April 2024

Apresiasi PPID Award 2019, Ini Pesan Gubernur Buat Komisi Informasi Jawa Timur

Diunggah pada : 29 November 2019 9:34:19 15

Jatim Newsroom- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Komisi Informasi Jawa Timur yang menggelar Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur 2019 Pejabat dan Pengelola Informasi Daerah (PPID) Award 2019. 

 

Demkian dikatakan gubenur dalam sambutannya pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur 2019 di Novotel Samator Surabaya, Kamis (28/11) malam yang dibacakan Asisten I Setdaprov Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.

 

Diharapkan kegiatan ini dapat memotivasi badan publik, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun pemerintahan desa, untuk terus berbenah dan progresif dalam mematuhi undang-undang keterbukaan informasi publik.

 

“Saya berharap bahwa badan publik dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi publiknya hanya ingin mendapatkan penghargaan dari komisi informasi, melainkan dalam rangka menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik serta untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi,” ungkapnya.

 

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh komisi informasi merupakan sesuatu yang positif, dalam mengukur dan mengetahui tingkat kepatuhan badan publik terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP).  ]

 

Dalam Uu No. 14 tahun 2008 tentang KIP, sangat jelas dan tegas mengatur hak dan kewajiban badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi publiknya. Maka tidak ada alasan lagi bagi badan publik baik Pemprov, kabupate/kota dan desa untuk tidak menjalankannya.

 

Badan publik yang tidak menjalankan ketentuan UU KIP, menandakan bahwa badan publik tersebut belum hijrah dari era ketertutupan yang menjadi kebiasaan sebelum UU KIP ini lahir. Badan publik yang enggan mematuhi UU KIP, sesungguhnya telah melakukan pelanggaran terhadap UU.

 

Lebih lanjut dikatakannya, memasuki era keterbukaan, bukan zamannya lagi badan publik menutup-nutupi informasi. Di samping telah ada regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, juga karena saat ini merupakan era informasi, era digital, era dimana akses informasi bisa dilakukan dengan mudah kapan saja dan darimana saja.

 

Karena itu, saatnya kita meninggalkan kebiasaan lama yang tertutup dan mulai menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari kebutuhan dan komitmen dalam pemeniuhan hak-hak publik. “Hak publik untuk mengetahui informasi yang ada dalam badan publik, telah dijamin oleh undang-undang, bahkan UUD 1945 juga mengatur berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

 

Pada kesempatan ini dia mengajak seluruh badan publik di Jawa Timur, baik badan publik pemerintah maupun non pemerintah, bersama-sama menyukseskan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi meningkatkan kemajuan masyarakat.

 

Cepat, efektif dan efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif (cettar), merupakan spirit yang ditanamkan oleh pemerintah provinsi saat ini. Dengan harapan implementasi program yang telah dicanangkan dalam nawacita, dapat dilandasi dengan semangat tersebut.

 

Implementasi Nawacita dengan spirit Cettar, tidak akan terwujud jika badan publik masih bersikap tertutup, karena ketertutupan hanya akan melahirkan kecurugaan publik yang pada akhirnya dapat  menghambat laju dan menurunkan partisipasi publik dalam pembangunan. Sikap terbuka dan transparan terhadap informasi yang dikuasai, hendaknya menjadi sebuah keharusan dan kebutuhan agar semua program yang dijalankan, anggaran yang dikelola, dapat diketahui oleh publik dan pada akhirnya akan melahirkan kepercayaan publik (public trust). Hadirnya kepercayaan publik akan mempermudah dan mempercepat realisasi program pembangunan yang kita canangkan.

 

Perkembangan tekhnologi tidak bisa kita bendung. Variannya semakin beragam. Maka menjadi keniscayaan  bagi badan publik untuk merespon dan mengadopsinya. Badan publik perlu memanfaatkan dan mengembangkan perangkat tehnologi di lembaganya, guna mempublikasikan program dan kegiatan secara cepat dan mudah kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui kinerja badan publik dan jika membutuhkan informasi tambahan dapat dengan mudah mengaksesnya.

 

Ia minta, Komisi Informasi terus eksis dalam mengedukasi badan publik dan masyarakat tentang keterbukaan informasi. Sehingga badan publik lebih mengerti dan paham tentang hak dan kewajibannya dalam mengelola informasi publiknya. Demikian pula, masyarakat dapat memanfaatkan informasi pada badan publik untuk peningkatan pengetahuan dan pengembangan dirinya ke arah yang lebih baik.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mensupport Komisi Informasi dalam menjalankan program-programnya.“Saya melihat eksistensi dan program komisi informasi memiliki keselarasan dengan komitmen Pemprov dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Tanpa keterbukan informasi, cettar akan sulit diwujudkan. Dengan keterbukaan informasi akan menjadikan jawa timur menjadi provinsi yang jaya luar biasa,” harapnya. (hjr)



 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait