Kamis, 25 April 2024

Antisipasi Corona, Kemendag Hentikan Sementara Impor Binatang Hidup dari RRT

Diunggah pada : 14 Februari 2020 19:07:53 17

Jatim Newsroom - Mengantisipasi  masuknya virus corona dari Wuhan Republik Rakyat Tiongkok (RRT),  Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor  binatang hidup dari RRT atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRT.

Penghentian impor sementara yang  dituangkan  dalam  Peraturan  Menteri  Perdagangan  No 10  Tahun  2020  Tentang  “Larangan  Impor  Sementara  Binatang  Hidup  dari  RRT”  ini  hanya  khusus  binatang  hidup  dan bukan  produk  barang lainnya.

Permendag,  ini  merupakan  tindakan  tegas  Mendag  Agus Suparmanto  dalam  merespons  kondisi  darurat  kesehatan publik secara global akibat penyebaran  wabah  virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok.

Mendag  meminta  penghentian  impor sementara  ini  tidak  disalahtafsirkan  ke  semua  produk yang berasal dari RRT. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal  diundangkan pada 7 Februari 2020. Menyikapi  merebaknya  wabah  virus  corona  di  Tiongkok  tersebut,  Pemerintah  Indonesia  telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di  Tiongkok  ke  dalam  wilayah  Indonesia.

“Namun  pelarangan  tersebut  sifatnya  sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," tutur Mendag dalam rilisnya melalui Biro Humas Kemendag kepada JNR Kominfo Jatim, Jumat (14/2).

Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda,  keledai,  bagal,  dan  hinnie  hidup;  binatang  hidup  jenis  lembu;  babi  hidup;  biri-biri  dan  kambing hidup. Kemudian  unggas hidup,  yaitu  ayam  dari  spesies  gallus  domesticus,  bebek, angsa,  kalkun  dan  ayam  guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain  itu,  larangan  impor  juga  termasuk  pada  binatang  hidup  yang  ada  pada  komedi  putar,  ayunan,  galeri  tembak  dan  permainan  taman  hiburan  lainnya;  dan  binatang  hidup  pada  sirkus  keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Mendag  juga menegaskan, importir wajib mengekspor kembali  ke  negara  asal  atau  memusnahkan  binatang  hidup  yang  dilarang  tersebut  yang  tiba  di  pelabuhan  Indonesia  saat  Permendag  ini  berlaku.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC  2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01. Atau consignment note.  "Biaya  atas  pelaksanaan  ekspor  kembali  atau  pemusnahan  adalah  tanggung  jawab  Importir,"  pungkas Mendag. (Ryo/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait