Selasa, 16 April 2024

Agustus 2020, Upah Harian Buruh Tani Naik 0,12 Persen

Diunggah pada : 16 September 2020 23:16:05 18

Jatim Newsroom – Badan Pusat statistik (BPS) pusat mencacat pada Agustus 2020 rata-rata upah nominal buruh tani naik sebesar 0,12 persen dibanding upah buruh tani pada Juli 2020. Yaitu dari Rp 5 5.613,00 menjadi Rp 55.677,00 per hari.

Upah  nominal  buruh/pekerja adalah rata-rata  upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah  dilakukan setiap hari.

Upah riil   buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja,” ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam rilisnya, Rabu (16/09/2020).

Menurut Kepala BPS, Suhariyanto, bahwa upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal  buruh  bangunan  terhadap  indeks  harga  konsumen  perkotaan.

Sementara pada Agustus 2020 upah riil juga naik sebesar 0,40 persen dibanding Juli 2020, yaitu dari Rp 52.549,00 menjadi Rp 52.759,00 per hari.

Sedangkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada  Agustus  2020  naik 0,08  persen  dibanding  upah  Juli  2020,  yaitu dari Rp 89.800,00 menjadi Rp 89.872,00 per hari.  Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen per harinya. (ryo/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait