Jumat, 19 April 2024

PEMILIK ANGKUTAN PENUMPANG HARUS BERBADAN HUKUM

Diunggah pada : 26 Februari 2015 16:29:40 671
thumb

Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Prov Jatim menyatakan kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) maupun pemilik angkutan penumpang umum agar segera membentuk sebuah perusahaan yang berbadan hukum yakni Perseroan Terbatas (PT). Imbauan untuk berbadan hukum ini didasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ditetapkan PP No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jatim, Sumarsono ditemui pada acara Rakor dengan Pengusaha Angkutan Tahun 2015 di Sidoarjo, Kamis (26/2) mengatakan, setelah dikeluarkan PP pada November tahun lalu, maka semua PO harus berbadan hukum, dalam hal ini berbadan hukum PT, Koperasi, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah.
Awal maret saja yang diproses khususnya yang sudah berbadan hukum. Sedangkan yang tidak berbadan hukum masih diberikan batas waktu setahun agar segera membentuk badan hukum supaya bisa diproses untuk mendapatkan pelayanan administrasi. “Akan tetapi untuk kendaraan baru ataupun kendaraan peremajaan harus bebadan hukum,” terangnya.
Tujuan diberlakukan aturan berbadan hukum dikarenakan adanya aturan UU yang memiliki bebagai makna yang mengatur tentang hal perpajakan yang mungkin jika perorangan yang tidak bayar pajak, tapi jika PT dalam setahun bisa dipertanyakan. “Mungkin juga ada subsidi pemerintah (jika terbentuk PO berbadan hukum PT). Artinya, dalam hal ini pemerintah tidak bisa memberikan subsidi secara perorangan yang nantinya dikira ada pilih kasih, mungkin dengan ada PT tidak ada penilaian seperti itu,” katanya.
Bagaimana jika aturan ini mengakibatkan pengusaha PO terkena pajak progresif, Sumarsono menjelaskan, maka dari itu, pada pertemuan ini lebih ditekankan pada peserta yang aktif bertanya kepada nara sumber tekait yang dipermasalahkan. “Tidak seperti biasanya, banyak paparan sedikit bertanya. Sebaliknya, kali ini sedikit paparan banyak bertanya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur LLAJ Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Eddi mengatakan, manfaat jika PO harus berbadan hukum PT itu bisa memudahkan pemerintah memberikan subsidi sesuai dengan UU. Dengan terbentuknya badan hukum akan memudahkan pengaturan operasional dilapangan.
Karena itu, Eddi mengimbau kepada DPD Organda Jatim agar dapat memberitahukan kepada anggotanya di DPC Organda se-Jatim agar dapat mematuhi ketentuan pemerintah dengan membentuk badan hukum PT, tidak atas nama perorangan. “Biar lebih professional lah (terbentuk badan hukum,red). Kalau semuanya, 4 ribu angkutan jalan semua, tapi penumpangnya sedikit khan itu akan merugikan, sebaliknya, jika jalan sedikit (angkutan beroperasi) akan tapi tidak hilang bensin banyak,” tuturnya. (ris)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait