Sabtu, 20 April 2024

KONSTRUKSI GEDUNG NEGARA HARUS JADI CONTOH

Diunggah pada : 16 April 2014 13:09:17 87
thumb

Kementerian Pekerjaan Umum meminta kepada pemerintah daerah dan semua instansi negara agar menjadikan konstruksi bangunan gedung Negara sebagai contoh bagi masyarakat. Bangunan gedung Negara harus mengedepankan tertib pembiayaan, kualitas, dan waktu pelaksanaan pembangunan. Persyaratan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara.
    Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya, Adjar Prajudi, Rabu (16/4) mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum bertugas memberikan bantuan teknis pembangunan bangunan gedung negara yang bertujuan memberikan pelatihan administrasi dan teknologi jika diperlukan, guna mencapai tertib penyelenggaraan bangunan gedung negara.
    Dikatakannya, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung, sehingga dapat terlaksana secara tertib, andal, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan dan ramah lingkungan.
    Hingga saat ini masih ada berbagai permasalahan yang terjadi pada pembangunan gedung negara di Indonesia. Misalnya sering dijumpai masalah Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Saat ini, masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum mengeluarkan penetepan HSBGN.
Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 pasal 15 ayat (1) tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, disebutkan bahwa standar harga satuan tertinggi gedung negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf a ditetapkan secara berkala oleh bupati/walikota.
    Peran Pemda dalam penyusunan HSBGN menurut Adjar sangat dominan. Karena itu perlu disusun mekanisme pelaksanaan di daerah dalam bentuk panduan dan pelatihan kepada pendata harga di kabupaten/kota tentang tata cara penyusunan HSBGN dan sistem penetapannya.
            Untuk menumbuhkan kesadaran itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada dinas teknis penyelenggara pembangunan bangunan gedung di tingkat provinsi. Tujuannya untuk memberikan kesadaran, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas akan pentingnya tertib penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung Negara.
    Pihaknya selama ini telah menerbitkan buku Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara. Buku ini berisi Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Departemen PU saat pemerintahan Presiden Megawati)  No. 332/KPTS/M/2002 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara.
    Yang dimaksud dengan bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, atau APBD atau sumber pembiayaan lainnya, antara lain seperti gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang dan rumah negara. (jal)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait