Rabu, 24 April 2024

JAWA TIMUR AKAN JADI PIONER KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Diunggah pada : 28 Juni 2011 4:43:16 3
thumb

Provinsi Jawa Timur diharapkan bisa menjadi pioner percontohan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

            Kepala Bidang Desiminasi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur Ir Miswan Hadi saat membuka Forum Sosialisasi dan Komunikasi Memantapan PPID di H Mercure, Surabaya, Senin (27/6) mengatakan, diharapkan dengan terwujudnya UU No 14 Tahun 2008 seluruh daerah di Jawa Timur bisa menjadi percontohan pelaksanaan UU tersebut.

            Agar keinginan itu segera terwujud maka Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar acara Forum Komunikasi dan Sosialisasi Pemantapan PPID di Hotel Mercure Surabaya. Ini karena Pemprov Jawa Timur menginginkan segera menerapkan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP dengan membentuk Pejabat Pengelolah Informasi Daerah (PPID) di setiap kabupaten/kota.

Keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menerapkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dengan membentuk PPID.

Ketua KI Provinsi Jatim Drs Djoko Tetuko MM mengatakan, forum Komunikasi dan Sosialisasi Pemantapan PPID tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sebelum-sebelumnya sudah dilakukan. Sampai saat ini KIP menggelar forum seperti ini sudah ketujuh kalinya. “Materi yang menjadi pembahasan acara ini diantaranya soal sosialisasi dasar, bintek (Bimbingan Teknis) dan pemantapan PPID,” ujarnya

Menurut Djoko Tetuko, forum seperti ini dinilai sangat penting, khususnya dalam mewujudkan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang KIP. Dimana dalam undang-undang tersebut mensyaratkan adanya sebuah badan publik yang mengangkat seorang PPID di tingkat pemerintahan provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur.     

Djoko menjelaskan, dari hasil evaluasi pada koordinasi PPID se Jawa Timur oleh Kementerian Kominfo di Ngawi 5 Juni lalu, baru lima kabupaten/kota yang resmi membentuk PPID. Lima kabupaten itu diantaranya Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Bojonegoro, Bangkalan dan Kabupaten Sampang.

Dikatakan Djoko, persoalan yang sedang dihadapi oleh lima kabupaten/kota yang sudah membentuk PPID tersebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Saat ini, tinggal menunggu Pergub Jawa Timur untuk segera merealisasikan keinginan tersebut. Melihat kendala tersebut maka meminta kepada Dinas Kominfo untuk segera mematangkan konsep draf SOP tersebut. “Untuk itulah, saya minta Kominfo untuk segera dimantapkan proses atau melengkapi SOPnya,” harapnya

Masalah masih sedikitnya Pemkab/Pemkot yang sudah membentuk PPID karena kendala utama yang saat ini dihadapi adalah soal pendanaan terkait dengan keberadaan lembaga tersebut. Disamping itu, kesiapan SDM yang strategi untuk ditempatkan sebagai seorang PPID juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi.

“Kalau soal pendanaan, kan sudah tertuang dalam Permendagri nomor 35 tahun 2010, dimana salah satu pasalnya membahas permasalah itu. Sedang untuk SDMnya, daerah masih sulit untuk menetapkan ahli yang berkompeten untuk mengelolah lembaga tersebut,” jelasnya

Meskipun masih ada kendala KIP Jawa Timur terus mendorong agar semua SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk segera merealisasikan lembaga tersebut hingga 23 Agustus 2011 mendatang. “Waktunya tinggal 50 hari lagi. Dan tanggal 23 Agustus adalah batas akhirnya,” ujarnya. KIP berharap, dengan terbentuknya PPID di Jawa Timur, kasus sengketa informasi yang terjadi bisa diminimalisir. Sebab sampai saat ini sudah ada sekitar 70 kasus sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi.

Acara tersebut dihadiri perwakilan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan Pemkab/kota yang sudah mewujudkan PPID serta seluruh anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Yang nara sumber pada acara tersebur diantaranya Nurul Amalia dan Daan R. Tanod SH. Keduanya berasal dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.(ryo)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait