Kamis, 25 April 2024

PU PENGAIRAN BELUM TERIMA PENGAJUAN IZIN RTH IRBA

Diunggah pada : 12 Mei 2011 13:51:51 3
thumb

Tahun ini, Pemkot Surabaya menargetkan pembangunan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Irian Barat (Irba) Surabaya. Namun saat dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan RTH Irba tersebut, Dinas PU Pengairan Jatim menyatakan belum menerima pengajuan perizinan oleh pihak Pemkot Surabaya.
Kasi Penyusunan Program, Suyoto SSos MM saat ditemui di kantornya, Kamis (12/5) mengatakan, pihaknya telah mengecek berkas pengajuan izin pemanfaatan bantaran sungai, namun diketahui jika Pemkot Surabaya belum mengajukan izin tersebut. “Kami belum menerima, mungkin pemkot masih melengkapi prosedur sebelum mengajukan izin pemanfaatan bantaran,” katanya.
Adapun proses perizinan itu dimulai dengan pengajuan pemanfaatan bantaran Sungai Kalimas oleh pemkot pada Perum Jasa Tirta (PJT) I. dalam hal ini, PJT I hanya akan memberikan pertimbangan teknis dan saran. Dalam pertimbangan tersebut, pihaknya memberikan data teknis dan saran atas ketentuan batas bantaran yang dapat digunakan. Ini karena tiap titik di lokasi bantaran yang merupakan tanah sempadan ini memiliki karakterisktik berbeda, sehingga batas dengan bibir sungai pun juga akan diperhitungkan.
Setelah diberikan pertimbangan oleh PJT, proses selanjutnya adalah pengajuan rekomendasi teknis oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Usai rekom turun, maka permohonan izin diajukan pada Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim sebagai perwakilan dari Gubernur Jatim yang berhak memberikan izin melalui Pusat Pelayanan Terpadu (P2T). namun, sebelum izin turun akan dilakukan tinjau lokasi terlebih dahulu dengan melibatkan semua instansi, yakni Pemkot Surabaya, PJT I, BBWS Brantas, Dinas PU Pengairan Jatim, dan P2T.
Rencananya, RTH yang berada di lokasi bantaran Sungai Kalimas itu juga bakal didirikan fasilitas panjat tebing berstandar internasional dan dilengkapi fasilitas taman untuk rekreasi bagi warga kota Surabaya.
Kepala Divisi Jasa ASA III Perum Jasa Tirta I, Ir Ulie M Dewanto MT mengatakan, awal Februari lalu Pemkot telah mengajukan izin pemanfaatan lahan sempadan Sungai Kalimas tersebut. Dari pengajuan izin itu, dalam surat bernomor 611.31/483/436.7.1/2011, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyertakan lima item pertimbangan dalam pengajuan permohonan.
Pertama, Pemkot Surabaya telah dapat merelokasi keberadaan PKL (pedagang kaki lima) dan pedagang ikan hias dari lahan sungai Kalimas. Selanjutnya, sebagai upaya menjaga kebersihan kota dan penataan sempadan sungai, maka pemkot akan melakukan penataan dan revitalisasi Sungai Kalimas di Jalan Irian Barat.
Kedua, tema revitalisasi tersebut adalah Taman Aktifitas Ruang Luar (Green Sapce for Outdoor Activities). Diharapkan, dengan begitu dapat dimanfaatkan sebagai RTH atau taman kota yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi alam luar, seperti outbond dan panjat tebing.
Ketiga, guna mewujudkan rencana itu, pemkot telah bekerjasama dengan KONI dan FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia) Surabaya akan membangun fasilitas arena panjat tebing berstandar internasional. Selain itu, RTH itu juga dilengkapi dengan fasilitas taman yang dapat dimanfaatkan bagi atlet panjat tebing dan sebagai sarana rekreasi warga Kota Surabaya.
Keempat, penyediaan fasilitas penjat tebing berstandar internasional bagi atlet FPTI Surabaya ini dilakukan karena hingga kini belum tersedia fasilitas dan sarana berlatih bagi atlet panjat tebing di Surabaya.
Kelima, pemkot memberikan ketegasan jika dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas outbond dan panjat tebing akan tetap memerhatikan fungsi lahan di sekitar sungai sebagai RTH. Selain itu, pemkot juga bakal memenuhi fasilitas pendukung untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan Sungai Kalimas. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait