Rabu, 24 April 2024

PEMBAGIAN KONSESI PELABUHAN, OP TUNGGU SURAT DARI MENHUB

Diunggah pada : 11 Mei 2011 15:15:37 54
thumb

Pembagian konsesi atau pembagian aset Pelindo ke pihak Badan Usaha Pelabuhan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) akan molor lagi karena masih menunggu surat dari Peraturan Menteri Perhubungan. Dengan diberlakukannya UU 17/2008 tentang pelayaran yang mulai diberlakukan tanggal 7 Mei 2011.
“Kami pihak OP masih menunggu keputusan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait pembagian konsesi maupun audit aset negara di pelabuhan wilayah III. Dan kami tidak ingin mengambil keputusan secara langsung atau sepihak,” tegas Kepala OP III Nyoman Gde Saputra usai acara diskusi Serikat Pekerja Pelindo di Hotel Garden Palace Surabaya, Rabu (11/5).
Dikatakannya, apabila persyaratan yang diatur dalam UU tersebut sudah ada dan surat keputusan menteri turun pihaknya akan melakukan pembagian aset pelindo tersebut.
 "Sebelum mengatur dan menata ulang pengelolaan pelabuhan oleh BUP, kita kan mesti menyelesaikan dulu posisi PT Pelindo. Mana aset negara, mana aset PT Pelindo. Itu nunggu hasil audit selesai," tuturnya.
Ketika ditanyai tentang aktivitas kepelabuhan saat ini ia mengatakan aktivitas pelabuhan harus tetap berjalan. Untuk itu pihaknya tetap memberi izin kepada PT Pelindo III untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Hanya saja, sudah tidak dalam posisi regulator.
Humas Pelindo III, PT Pelindo III Edi Priyanto mengatakan, Menteri Perhubungan menyatakan bahwa aset yang dimiliki oleh PT Pelindo (Persero), yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan tetap menjadi aset Pelindo.
Menurutnya, Menhub telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada manajemen PT Pelindo (Persero) I sampai IV bernomor HK 003/1/11 Phb/2011. Isi surat berkaitan dengan pelaksanaan UU 17/2008 tentang Pelayaran terhadap PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV.
"Terhadap tanah pelabuhan yang saat ini berstatus hak pengelolaan atas nama dan/ atau tercatat sebagai aset Pelindo tetap sebagai hak pengelolaan dan/atau Pelindo," ujarnya.
Adapun poin-poin penting yang merupakan sebagian isi dari Surat Menteri Perhubungan yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2011 tersebut di antaranya yaitu pertama pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan oleh PT Pelindo dilakukan berdasarkan konsesi dari Otoritas Pelabuhan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Sambil menunggu perjanjian konsesi maka pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk pelayanan jasa labuh tetap dilakukan oleh PT Pelindo.
Kedua konsesi pelayanan jasa kepelabuhanan pada terminal yang pada saat ditetapkannya UU Nomor 17 tahun 2008 telah diusahakan PT Pelindo diberikan PT Pelindo tanpa melalui mekanisme lelang. Ketiga, sebagai Badan Usaha Pelabuhan, PT Pelindo bertanggung jawab terhadap kinerja pelayanan di terminal yang diusahakan.
Ia menambahkan dengan demikian, maksud dan isi dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran sudah sangat jelas setelah dikeluarkannya Surat dari Menteri Perhubungan ini. Sehingga diharapkan dapat dipahami oleh semua pihak yang selama ini memiliki interpretasi yang berbeda.
“Pelindo III tidak ingin mematikan atau menutup akses bagi pihak swasta yang ingin mengembangkan usaha di pelabuhan, tapi yang kami inginkan hanya sinergitas dan kerjasama yang baik dalam mengelola pelabuhan ini,” tuturnya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait