Rabu, 24 April 2024

Refleksi Setahun UU KIP KOMISI INFORMASI PUSAT TERIMA 244 SENGKETA INFORMASI

Diunggah pada : 11 Mei 2011 14:56:13 7
thumb

Komisi Informasi (KI) Pusat telah menerima 244 sengketa informasi dalam kurun waktu satu tahun sejak diberlakukannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 30 April 2010 hingga 30 April 2011 ini.
"Kami telah menerima 244 laporan sengketa informasi yang masuk di KI pusat, sejak 30 April 2010 hingga 30 April 2011. Itu hanya yang ditangani KI pusat dari laporan badan publik tingkat pusat, belum laporan dari KI provinsi/daerah," ujar Ketua KI Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, usai acara Refleksi Satu Tahun Pemberlakuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Hotel Inna Simpang Surabaya, Rabu (11/5).
Dia mengatakan, laporan sengketa informasi yang masuk ke KI tingkat provinsi terbanyak ada di Jatim sebanyak 70 laporan sengketa, Jawa Tengah 5 laporan sengketa, Banten 5 laporan sengketa, Kepulauan Riau (Kepri) 1 laporan sengketa.
"Terbanyak laporang yang masuk adalah laporan sengketa informasi dari masyarakat yang menanyakan anggaran sebesar 30 persen, orang ingin tahu informasi tapi tidak dilayani, sisanya soal sengketa informasi tanah, infrastruktur, perijinan, dana pensiunan dan lain sebagainya," tuturnya.
Alamsyah mengatakan, rata-rata permasalahan sengketa informasi yang masuk karena banyak masyarakat belum paham isi UU KIP. Tetapi setelah diberi sosialisasi dan dimediasi, akhirnya sengketa bisa diselesaikan secara baik. "Kasus sengketa informasi yang masuk ranah pidana dan menunggu proses eksekusi adalah kasus dana BOS yang dilaporkan ICW terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Hingga saat ini, Komisi Informasi (KI) daerah sudah terbentuk di delapan provinsi. Yakni, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Gorontalo dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara, yang sedang berproses membentuk KI ada 10 provinsi lagi dalam waktu dekat, di antaranya adalah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatera Selatan.
Sejauh ini apakah sengketa perkara ini ada yang masuk ke ranah pidana atau perdata, Alamsyah menjawabnya, sudah ada yang masuk ke perkara pidana tapi belum dieksekusi “Tidak semua perkara sengketa informasi itu dibawa ke ajudikasi. Ini karena KI pusat berhasil menyelesaikan sebagian sengketa pada tahap mediasi, tapi ada satu sengketa yang masuk ke ranah pidana tapi belum dieksekusi," katanya.
Beberapa putusan yang telah berhasil diselesaikan melalui sidang ajudikasi di Komisi Informasi di antaranya putusan untuk membuka besaran dan nama pemilik 17 rekening perwira Polri. UU KIP yang telah diimplementasikan selama satu tahun itu, diharapkan dia mampu merealisasikan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pelayanan informasi publik, khususnya yang disediakan oleh pemerintah.
Ketua KIP Jatim Joko Tetuko mengatakan, munculnya UU KIP ini hingga setahun ini,  ternyata masih banyak kelemahan. “Tahun kemarin adalah tahun untuk penyadaran, sementara tahun kedua ini kita dorong sebagai refleksi tahun education (pendidikan, red) sehingga dengan adanya pengembangan ini selama dua tahun akan sadar pentingnya keterbukaan informasi ini,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, jajaran KIP Jatim bersama dengan masyarakat dan lembaga yang lain membangun dengan memberikan berbagai pelatihan dan pendidikan agar nantinya bisa menjadi fokus di tahun kedua. “Nantinya, di tahun berikutnya UU KIP ini bisa dilaksanakan dengan maksimal,” imbuhnya. (ris)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait