Jumat, 19 April 2024

JAMIN HAK KONSUMEN, LPKS GANDENG BUMN LAKUKAN DIALOG RUTIN

Diunggah pada : 26 Januari 2011 15:46:43 4
thumb

Untuk menjamin hak kepuasan konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) menggandeng sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan dialog rutin setiap bulan sekali. Dialog tersebut sebagai bentuk fasilitasi agar konsumen lebih puas dan menerima sesuai dengan haknya.
    Dewan Pengawas LPKS, Viktor Jarod, Rabu (26/1) mengatakan, sejumlah BUMN di Surabaya antara lain PLN (Persero), PDAM Surabaya, PT Telkom, Pertamina (Persero), RSU Dr. Soetomo, RSU Haji Surabaya,  RS Jiwa Surabaya, PT Kereta Api Indonesia – Stasiun Surabaya, PT Pelindo III – Pelabuhan Tanjung Perak, PT Angkasa Pura I – Bandara Internasional Juanda, PT Jasa Marga – Tol Wilayah Surabaya, PT Asuransi Kesehatan – Wilayah Surabaya, serta beberapa perusahaan penyedia jasa lain.
Dalam dialog tersebut, perwakilan konsumen diberikan kesempatan menyampaikan pendapat hingga keluhannya soal layanan yang selama ini mereka terima. “Dialog tersebut terbuka dan tidak dibatasi berapa pesertanya,” katanya.
    Meski  kegiatan dialog ini dibiayai oleh pihak ketiga, yakni BUMN ataupun perusahaan yang menjadi nara sumber. Namun bukan berarti kegiatan ini sebagai ajang pembelaan pada konsumen. LPKS tetap independen dan meminta atau mendorong perusahaan untuk lebih mementingkan haknya konsumen.
    Dikatakannya, prinsip dasar perlindungan konsumen, antara lain berazaskan manfaat, keadilan dan keseimbangan. Semuanya akan lebih efektif apabila semua pihak sadar akan hak dan kewajibannya. Konsumen juga harus berani mempertahankan haknya dan dilain pihak produsen harus sadar bahwa tindakan yang merugikan konsumen akhirnya akan membawa akibat yang fatal baginya, karena produknya tidak akan laku.
    UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, ada sembilan hak konsumen, diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi, hak untuk memilih serta mendapatkan produk yang layak dengan nilai dan jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapatkan advokasi/perlindungan bila ada sengketa, hak untuk mendapat pembinaan/pendidikan, hak untuk diperlakukan/dilayani dengan baik dan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
    Ditambahkannya, tuntutan konsumen akan layanan yang berkualitas semakin meningkat. Pelayanan selalu mengacu pada pribadi dan situasi yang ditimbulkan oleh pelayan atau karyawan itu sendiri, sehingga menimbulkan kegembiraan, kesenangan, dan kepuasan. Hak konsumen dalam pelayanan merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan bagi perusahaan agar konsumen merasa aman dan nyaman, sehingga konsumen akan memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap perusahaan dan menjadi pelanggan yang setia pada perusahaan demikian sebaliknya. (jal)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait