Rabu, 24 April 2024

LAMPU TAK NYALA, 193 KENDARAAN DITILANG POLRESTABES

Diunggah pada : 26 Januari 2011 15:45:07 33
thumb

Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Surabaya melakukan operasi kendaraan di Jalan Darmo. Dalam operasi ini polantas menilang 193 kendaraan yang tidak menyalakan lampu
Wakasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Anthon usai melakukan operasi kendaraan di Surabaya, Rabu (26/1) mengatakan, polisi mulai menindaklanjuti dari instruksinya pada beberapa hari sebelumnya yakni pengendara kendaraan diminta menyalakan lampu, meskipun siang hari. kebijakan light on atau menyalakan lampu ini sudah disosialisasikan jauh sebelumnya, baik melalui media, maupun spanduk-spanduk di jalan.
Polisi menilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu dan menjeratnya Pasal 293 ayat 2 junto pasal 107 ayat 2, UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
“Operasi kendaraan yang melanggar dengan tilang ini tidak hanya diterapkan di ruas jalan utama, seperti halnya Raya Darmo. Tetapi juga diterapkan di beberapa ruas jalan lainnya di Surabaya. Di Jalan Raya Darmo hanya sebagai awal untuk menerapkan tilang,” ujarnya
Menurut dia, operasi di Jalan Darmo ini hanya sebagai operasi stasioner. Tetapi untuk  ke depannya,  akan dilakukan di pos-pos lalu lintas lainnya. Bagi yang terkena tilang, polisi memberikan kesempatan titip tilang (bayar ditempat,red) dan akan dibayarkan ke bank.
Titip tilang ini diperuntukkan bagi pengendara yang tidak bisa mengikuti persidangan di pengadilan."Light on ini kan agar terlihat dijalan. Selain itu, hal ini untuk keselamatan berkendara di jalan," tegasnya.
Selain operasi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari, Polantas Polrestabes juga menilang bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Berdasarkan data yang dihimpun JNR, operasi kendaraan ini Satlantas Polrestabes Surabaya menerjunkan 40 personel. Operasi stasioner di Jalan Raya Darmo tepat di depan  Taman Bungkul ini berlangsung selama 1,5 jam lebih.
Polisi berjaga dikanan, dan dikiri jalan untuk menghadang pengendara yang hendak melewati kendaraan. Jika dari kejauhan pengendara tidak menyalakan lampu, polisi akan meminta pengendara agar menepi dulu untuk diperiksa SIM, dan STNK-nya.
Dari operasi kendaraan tersebut polisi menilang 193 sepeda motor yang tidak light on. Dari 193 motor itu, sebanyak 13 pengendara ditilang karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait