Kamis, 25 April 2024

BAZ MINTA PIMPINAN SKPD JADI TAULADAN DALAM BAYAR ZAKAT

Diunggah pada : 26 Januari 2011 15:44:25 1
thumb

Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan menjadi tauladan para staf dan karyawannya dalam membayar zakat. Hal ini untuk memenuhi target pendapatan zakat sebesar Rp 6 miliar pada 2011.
Kepala Divisi Pengumpulan BAZ Jatim, M Habib dikantornya Rabu (26/1) mengatakan dengan contoh atau ketauladanan dalam membayar zakat, diharapkan para staf dan karyawan  akan semakin sadar untuk menyalurkan zakat kepada lembaga yang amanah dan profesional. ”ketika pimpinan SKPD menunjukkan sikap yang peduli dan aktif untuk mendukung gerakan sadar zakat melalui BAZ Jatim, maka para pegawai di bawahnya akan tergerak untuk mengikuti pimpinannya,”katanya.
Dia mengatakan di lingkungan Pemprov Jatim, ada sekitar 20 ribu PNS. Jika masing-masing membayar zakat Rp 50 ribu per bulan, maka akan terkumpul dana zakat sebesar Rp 1 miliar per bulan atau Rp 12 miliar per tahun. Ini belum termasuk para karyawan badan usaha milik daerah (BUMD), para guru dan juga belum termasuk infaq atau shadaqah. ”Kalau di hitung secara matematis potensi zakat di Jatim sangat besar, tapi potensi zakat yang besar tersebut belum secara maksimal dapat terkumpul,” katanya.
Dijelaskannya, hingga saat ini besarnya potensi zakat itu baru terserap kurang dari 40% atau sekitar Rp 4 miliar per tahun. Atas dasar itulah, Gubernur Jawa Timur pada Desember 2010 menerbitkan Instruksi Gubernur No 1/INST/2010 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Unit Kerja Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat 2 pokok penekanan dalam instruksi tersebut, Pertama membentuk UPZ pada unit kerja masing-masing dengan struktur tertentu dan mengirimkan hasilnya kepada BAZ Jatim pada setiap bulannya.
Kedua, menugaskan UPZ untuk mengumpulkan dan menghimpun zakat dari para pejabat  atau pegawai muslim yang sudah memenuhi syarat wajib dan bersedia dipotong 2,5 persen dari gaji atau infaq untuk PNS setiap orang per bulan dengan ketentuan, golongan I minimal Rp. 5000, golongan II minimal Rp. 10.000, golongan III minimal 15.000 dan golongan IV minimal 20.000. serta pegawai non PNS dikenakan infaq minimal Rp. 2.000. Sedangkan bagi yang ingin menyalurkan infaq dalam jumlah yang lebih besar disilakan berkoordinasi dengan UPZ atau langsung dengan BAZ Jatim.
Sebelum adanya instruksi Gubernur tentang pembentukan UPZ, pendapatan zakat BAZ Jatim terbesar dari pemerintahan, diharapkan dengan dibentuknya UPZ ini target pendapatan zakat sebesar Rp 6 miliar dapat terpenuhi. Sehingga, program-program BAZ Jatim terkait penyaluran zakat kepada kaum dhuafa di Jatim dapat berjalan maksimal. Kalau hal tersebut terwujud, maka BAZ Jatim dapat membantu program pembangunan Gubernur dalam mengentaskan masyarakat miskin di Jatim.(fad)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait