Rabu, 24 April 2024

KEJATI LIMPAHKAN BERKAS PMUK KE PENGADILAN

Diunggah pada : 1 November 2010 14:43:16 7
thumb

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur siap melimpahkan berkas kasus tersangka dugaan kasus korupsi  penggelapan dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Petani Tebu Rakyat di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jatim senilai Rp 28 miliar ke pengadilan Mojokerto dan Surabaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Mohammad Anwar saat ditemui di kantornya, Senin (1/11) menyatakan, pemberkasan lima tersangka dalam kasus penggelapan dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Petani Tebu Rakyat di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jatim senilai Rp 28 miliar sudah hampir sempurna  P21. “Kasus ini siap disidangkan walau tanpa dihadiri tersangka Rini yang saat ini sedang buron,” tuturnya.
Dikatakannya, yang menjadi kendala, adalah masalah penentuan lokasi persidangan antara Mojokerto dan Surabaya, yang menjadi tempat kejadian perkara. “Berkasnya sudah hampir P21. Tinggal masalah pelimpahan ke pengadilan di Mojokerto atau Surabaya. “Yang pasti, penentuan persidangan akan dipilih dari daerah yang banyak menghadirkan saksi agar prosesnya bisa lancar,” terang Anwar.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Roch Adi Wibowo menyebut, jika pekan depan tersangka Rini masih juga belum ditemukan maka hampir dipastikan akan dilakukan sidang in absentia kepada yang bersangkutan. “Mau bagaimana lagi. Lima tersangka lainnya pemberkasannya sudah hampir selesai. Sehingga lebih baik Rini disidang tanpa kehadirannya,” ujarnya.
Ia menuturkan, jika penyidik tak bisa menunggu Rini agar proses hukum bisa berjalan. Namun, ia membantah jika hal itu menandakan Kejati menyerah dalam proses pemburuan Rini yang menghilang sejak Juni lalu setelah kepulangannya dari kunjungan kerja ke Jepang. “Kami malah senang jika Rini tak juga muncul dan menyerahkan diri. Sehingga segala tuduhan yang disidangkan kepadanya tak dibantah atau diakuinya. Dia yang rugi sendiri,
Namun, menyampaikan pihaknya tidak bisa menjamin, jika Rini Sukriswati ditangkap, maka  akan banyak perkembangan terkait penyelewengan anggaran petani tebu itu. "Kami berharap, jika Rini tertangkap akan membuka perkembangan baru. Sebab informasi penelusuran kita bukan karena katanya, kita harus lakukan dan pasti," tegasnya.
Seperti diketahui, untuk jumlah aset negara yang bisa diselamatkan dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir mencapai Rp 32 miliar. Tak hanya aset berupa tanah atau bangunan, penyidikan kasus korupsi sejak Januari hingga Oktober ini juga menyelematkan setidaknya Rp 5,6 miliar dalam bentuk tunai. Hingga saat ini, ada 35 kasus korupsi yang sudah maupun sedang ditangani penyidik Kejati Jatim. ”Aset terbesar berhasil disita dari kasus korupsi dana Penguatan Modal Usaha Kelompok di KUB Rosan Kencana. Aset itu berupa tanah seluas total 53 hektare,” ujarnya
Sebelumnya Kejati Jawa Timur hingga saat ini sebanyak 34 kasus korupsi masih dalam proses penyelidikan. Saat ini proses penanganan kasus korupsi oleh Kejati Jatim maupun Kejari se-Jatim telah melebihi target atau sebanyak 270 kasus. “Yang sudah selesai pemberkasannya, jika memang sudah siap untuk disidangkan, maka akan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri terkait,” ujarnya
Dikatakannya, untuk menyelesaikan 34  kasus korupsi ini, ia mengatakan akhir pekan lalu telah mengumpulkan Kasi Pidsus dari kejari se-Jatim guna membahas perihal tunggakan kasus yang belum selesai. “Dari pertemuan lalu, kami sepakat akan merampungkan semuanya (tunggakan 34 kasus). Kami targetkan akhir Desember sudah selesai,” tuturnya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait