Kamis, 28 Maret 2024

DPRD LEBUR TIM - PANSUS ASET JADI SATU

Diunggah pada : 15 Oktober 2010 14:03:28 0
thumb

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan melebur menjadi satu antara Tim dengan Panitia Khusus penyelamat aset Pemprov. Tim penyelamat aset merupakan tim yang dibentuk oleh Komisi C, sedangkan Pansus penyelamat aset dibentuk oleh Komisi A.
Anggota Komisi A DPRD Jatim yang juga inisiator pembentuk Pansus penyelamat aset, Fauzi Farid, dikonfirmasi Jumat (15/10) mengatakan, hingga Selasa (15/10) dukungan untuk membentuk pansus telah mencapai 32 anggota lebih. Pihaknya memperkirakan dukungan akan terus bertambah. Pansus ini untuk mendata, dan mencari kejelasan aset yang jumlahnya mencapai Rp 24,7 triliun.
Pihaknya mengusulkan agar tim dan pansus digabung. Dengan begitu, kinerja legislatif dapat optimal aset pemprov memang sudah tidak bisa dibiarkan lagi, karena banyak aset yang tidak terurus. Dewan tidak menginginkan aset itu lepas ke tangan orang lain. "Jadi, kita harus bergerak dan pansus ini harus dibentuk," tegasnya.
Dari total aset senilai Rp 24,7 triliun, banyak yang tidak ada kejelasannya, dan telah pindah tangan ke pihak lain. Dari total itu, sebesar Rp 12,185 triliun atau 49,20 persen adalah aset berbentuk tanah, sisanya berupa gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, serta dalam bentuk lainnya. Dimana 31 bidang tanah senilai Rp 590 miliar lebih yang dikuasai dan dikelola masyarakat. Bidang tanah tersebut tersebar di 16 kabupaten/kota di Jatim.
          Selain itu, aset tanah milik Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov seluas 23,1 hektar senilai Rp 190,575 miliar yang berada di Jl Tambak Asri Kalianak sudah dibangun, dan telah ditempati oleh 4.000 kepala keluarga (KK) sebagai tempat tinggal warga. Begitu juga halnya yang terjadi pada lahan seluas 7.767 meter persegi di Jl kebonsari Manunggal Surabaya. Lahan tersebut telah terpakai sebagai rumah pegawai tanpa ikatan jelas. Aset tanah milik pemprov di Jl Raya Jogosari nomor 1 Pasuruan seluas 25.000 meter persegi senilai Rp 15,5 miliar dipakai Balai Induk Udang Galah Pandaan.
Aset tanah yang dikelola Dinas Pertanian Pemprov di Desa Pasarlegi, Sambeng, Lamongan, sudah diduduki warga. Lahan yang diduduki warga tersebut seluas 35.540 meter persegi senilai Rp 888,5 juta. Begitu juga asset tanah di Desa Banaserah, Ruberu, Sumenep seluas 47.700 meter persegi senilai Rp 3,577 miliar lebih. Lahan yang dulunya digunakan sebagai kebun benih polowijo itu dijarah warga karena tidak terurus. "Kita prihatin sekali. Karena asset ini dapat menjadi PAD. Maka perlu ada penyelamatan," tegasnya.
Inisiator pansus penyelamat asset, yang juga Anggota Komisi A DPRD, Nizar Zahro menegaskan, pansus penyelamat aset ini perlu segera dibentuk. Mengingat ada kabar sejumlah aset seperti kantor Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan dan LLAJ, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim yang ada di Jl Ahmad Yani Surabaya tersebut mau dilego ke pihak lain.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kartika Hidayati menegaskan, pihaknya menolak bahwa tim dan pansus digabung menjadi satu. Sebab, tim yang berasal dari pimpinan dan anggota Komisi C hampir setiap harinya melakukan rapat koordinasi untuk membahas aset.
Pihaknya meminta kepada Komisi A untuk saling menghargai, dan bekerja dibidangnya masing-masing. Untuk itu, Komisi A harus berjalan dan bekerja sesuai domainnya sendiri. Sebab, aset ini berkaitan dengan bidang keuangan, sehingga Komisi C yang berhak untuk mendatanya.
Menurut dia, pendataan, dan mencari kejelasan aset ini pekerjaan tidak mudah. Kartika pesimistis jika Komisi A ikut ambil bagian dalam pendataan aset. “Justru tidak akan menyelesaikan masalah. Karena aset ini domain Komisi C, dan aset itu dibeli dengan uang rakyat. Jadi kita harus respon atas banyaknya aset yang jatuh ke pihak ketiga,” terangnya. (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait