Sabtu, 20 April 2024

TELUSURI ASET HILANG, KOMISI C BENTUK TIM TUJUH

Diunggah pada : 1 Oktober 2010 14:23:37 19
thumb

Untuk menelusuri aset-aset milik pemerintah provinsi yang hilang, atau belum jelas kepemilikannya, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur telah membentuk tim tujuh.
    Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kartika Hidayati, dikonfirmasi, Jumat (1/10) mengatakan, jumlah anggota tim tujuh ini berjumlah tujuh orang yang seluruhnya dari anggota Komisi C. Tujuh anggota,  di antaranya adalah Suharti dari F-PDIP, Basuki Babussalam (F-PAN), Sugiri Sancoko (F-Partai  Demokrat), Bambang Gatot (F-Partai Gerindra), Subroto Kalim (F-Partai Demokrat), dan Ahmad Firdaus (F-PKNU). Sementara ketuanya diisi oleh Kartika Hidayati dari F-PKB.
    Target kinerja tim tujuh dipastikan akan selesai dalam kurun waktu satu bulan. Tim ini akan menyelidiki, dan mendata aset-aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) yang dikabarkan hilang, dan jatuh ke tangan pihak ketiga saat kepemimpinan Dahlan Iskan yang kini jadi Dirut PLN.
Total aset yang mencapai Rp 24,764 triliun, ada aset tanah seluas 99,925 hektar senilai Rp 590,884 miliar telah dikuasai masyarakat. Aset sebanyak itu tersebar di 16 kabupaten/kota di Jatim dan kini dikelolah oleh masyarakat tanpa ada perikatan jelas.
            Data awal menunjukkan bahwa ada 139 bidang dengan lahan tanah 927.337 meter lebih dan 238.285 meter persegi lahan bangunan yang tersebar di 21 kabupaten/kota. Aset-aset ini diserahkan ke PT PWU sebagai penyertaan modal pendirian BUMD ini. Dari aset yang berupa penyertaan modal itu, hanya 85 bidang berupa 675.999 meter persegi lahan dan 168.333,5 meter persegi bangunan yang secara fisik,dokumen dan dikuasai oleh PWU.
    Selain aset PT PWU, tim tujuh juga akan menelusuri seluruh aset BUMD. Tim akan mengevaluasi bersama dengan Biro Keuangan. “Kita akan teliti betul data base soal aset BUMD itu. Jangan sampai tidak jelas kepemilikannya,” paparnya.
    Menurut dia,aset BUMD itu berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, rata-rata BUMD didanai oleh APBD, sehingga harus memberi kontribusi kepada PAD. Dengan demikian, kontribusi PAD dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
    BUMD-BUMD yang tidak berproduktif terhadap PAD akan dapat diketahui. Komisi C tidak menginginkan badan usaha tersebut justru menjadi benalu APBD, karena dana yang dikucurkan untuk mensupport jumlahnya banyak.
    Bagi BUMD yang tidak berproduktif atau berkontribusi jauh dari target akan dilakukan likuidasi, atau merger. Jika terdapat BUMD yang spesifikasi sama dan tidak berproduktif, maka demerger. Begitu juga sebaliknya, jika BUMD tidak memiliki spesifikasi yang sama dengan BUMD lainnya akan dilikuidasi.
                Anggota Komisi C DPRD Jatim Basuki Babussalam menjelaskan, dari sekian aset tanah yang dikuasai dan dikelola pihak ketiga tersebut telah digunakan sebagai tempat tinggal (rumah). Sebagian besar dari aset tersebut adalah tanah di bawah pengelolaan Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim.
Sesuai data, aset tanah milik Dinas Perikanan dan Kelautan  yang telah ditempati rumah tempat tinggal seluas 23,1 hektar. Nilai aset tersebut mencapai Rp 190,575 miliar. Lokasinya berada di Kalianak Timur, Jl Tambak Asri Surabaya.
            Lahan seluas itu kini telah dikuasai sekitar 4.000 kepala keluarga (KK), karena dibiarkan terlantar Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov sebagai instansi pengelola. “Selain lahan itu, lahan yang dikelolah Dinas Perikanan dan Kelautan yang rentan dikuasai pihak ketiga masih banyak lagi,” ujarnya
Selain itu, lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan seluas 7.767 meter persegi di Jl kebonsari Manunggal Surabaya yang saat ini dipakai sebagai rumah pegawai tanpa ikatan jelas. Malah aset tanah di Jl Raya Jogosari, nomor 1 Pasuruan seluas 25.000 meter persegi senilai Rp 15,5 miliar juga dipakai Balai Induk Udang Galah Pandaan, yang sebagian lahanya telah diterbitkan tiga buah sertifikat atas nama pihak lain.
Begitu juga halnya, aset tanah yang dikelolah Dinas Pertanian di Desa Pasarlegi, Sambeng, Lamongan telah diduduki warga. Lahan yang diduduki warga tersebut seluas 35.540
meter persegi atau senilai Rp 888,5 juta. Aset tanah yang dikelolah Dinas Pertanian di Desa Banaserah, Ruberu, Sumenep seluas 47.700 meter persegi senilai Rp 3,577 miliar lebih. Lahan yang dulunya digunakan sebagai kebun benih palawija itu dijarah warga karena tidak terurus.(adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait