Jumat, 26 April 2024

DPRD: RUMDIN BUKAN DITARIK, TAPI PIMPINAN TIDAK MAU MENEMPATI

Diunggah pada : 23 September 2010 14:47:59 46
thumb

Rumah Dinas (Rumdin) bagi tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bukan ditarik oleh Pemerintah Provinsi, tetapi atas permintaan tiga wakil ketua.tidak mau menempatinya. Tiga pimpinan dewan, yakni Sirmadji, Abdul Halim Iskandar, dan Soenarjo.
    Ketua DPRD Jatim, Imam Sunardhi dikonfirmasi, Kamis (23/9) mengatakan, penolakan untuk menempati rumdin itu dikarenakan tiga pimpinan dewan telah mempunyai rumah pribadi yang masih sekitar Surabaya. Dengan tidak ditempatinya rumdin oleh pimpinan dewan, eksekutif akan memberi uang kompensasi sebesar Rp 13 juta per bulan.
    Menurutnya, penolakan menempati rumdin yang terletak di perumahan Margorejo itu merupakan hak pimpinan. Sebab, seluruh anggota DPRD juga menerima uang kompensasi. ”Itu hak mereka. Kalau dikasih diterima, kalau tidak dikasih ya tidak masalah,” tegasnya.
    Sunardhi mengungkapkan, pihaknya belum berkomunikasi dengan tiga wakilnya terkait permintaan uang kompensasi. Pihaknya hanya mendapat informasi dari eksekutif terkait rencana pemakaian rumdin. Jika rumdin tersebut telah kosong, rumah tidak akan dibiarkan kosong, melainkan akan digunakan eksekutif untuk kantor. Sebab, eksekutif masih membutuhkan ruang kosong untuk aktivitas birokrasinya.
    Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saut Marisi Siahaan menjelaskan, tiga wakil ketua itu tidak melanggar undang-undang. Sebab, dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, pemda diminta agar menyediakan rumdin bagi pimpinan dewan dan jika tidak disediakan dapat diberi uang kompensasi. Tetapi, rumdin itu tidak wajib ditempati.
    Pimpinan dewan seharusnya tidak boleh meminta uang kompensasi karena telah disediakan rumdin oleh eksekutif. “Eksekutif boleh tidak memberi uang, karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Jika eksekutif memberi uang juga tidak mengacu aturan yang ada,” ujarnya.
    Komisi A akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan ini. Dengan begitu, ada titik terang aturan terkait pimpinan dewan yang tidak mau menempati rumdin dengan uang kompensasi yang akan diberikan.
      Seperti diberitakan sebelumnya, rumdin tiga wakil ketua DPRD akan ditarik oleh Pemerintah Provinsi.
    Wakil Ketua DPRD Jatim, Faf Adisiswo mengungkapkan, rumdin yang ditarik bukan hanya pensiunan, dan PNS aktif Dinas Pertanian, tetapi rumah pimpinan dewan juga ditarik. Rumdin yang terletak di Jalan Margorejo Surabaya itu rencananya digunakan oleh pemprov untuk kantor bersama.   
Sebagai penggantinya, pemprov memberikan uang kompensasi untuk biaya kontrak rumah baru. Namun, pihaknya tidak mau menyebutkan nominal uang kompensasi. Uang kontrak itu disesuaikan dengan biaya kontrak rumah di sekitar Surabaya, dan telah diatur oleh pergub.
Faf mengungkapkan, dari empat wakil ketua DPRD, dirinya saja yang tidak memiliki rumdin. Setelah dilantik menjadi wakil rakyat pada akhir Agustus 2009, pihaknya hanya diberi uang kompensasi. “Dulu hanya wakil ketua hanya tiga, dan satu ketua. Saya ini yang terakhir, sehingga dulu tidak diberi rumdin. Hanya diberi uang kontrak rumah,” paparnya.(adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait