Jumat, 19 April 2024

PEMPROV SELEKSI UNIT LAYANAN PUBLIK PERCONTOHAN

Diunggah pada : 6 September 2010 13:43:44 13
thumb

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan seleksi pada unit-unit pelayanan publik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan dijadikan sebagai unit pelayanan publik percontohan tingkat Provinsi Jawa Timur 2010 serta persiapan mengikuti seleksi tingkat nasional.
     Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Ratnadi Ismaon SH selaku Ketua Pelaksana saat memimpin rapat persiapan penilaian unit pelayanan publik percontohan Jatim tahun 2010  di kantornya, Senin (6/9) mengatakan, dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penilaian kinerja unit pelayanan publik sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan publik. Terhadap kinerja unit pelayanan publik yang telah dinilai dan menunjukkan kinerja terbaik, perlu diberikan penghargaan  oleh pemerintah sebagai sarana motivasi semangat peningkatan kinerja kualitas pelayanan publik.
    Pemberian penghargaan merupakan langkah strategis dalam rangka mendorong upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ialah dengan memberikan stimulus atau motivasi, semangat perbaikan dan inovasi pelayanan serta melakukan penilaian untuk mengetahui gambaran kinerja yang yang obyektif dan unit pelayanan.
Ratnadi mengharapkan, kepada unit pelayanan publik agar melakukan pembenahan dan panambahan kualitas pelayanan. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan inisiatif, inovatif, dan  pola kerja, sehingga ketika penilaian nanti betul-betul sudah siap.
Selama ini, aparatur sebagai penyedia pelayanan publik dinilai masyarakat masih kurang memberikan pelayanan maksimal. Sikap dan perilaku masa bodoh, senang melempar tanggung jawab, tidak antisipatif, dan kinerja rendah menjadi permasalahan penyedia pelayanan publik. Sedangkan masyarakat  menuntut pelayanan berkualitas.
 Lebih lanjut dikatakannya, saat ini seluruh aparatur pemerintah bertekad untuk memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2005 dan UU No 5/2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, ke depannya aparatur pemerintah tidak dapat main-main lagi dalam memberikan pelayanan publik.
Dalam memberikan pelayanan publik, dia meminta pelanggan ditempatkan dalam posisi utama. Sebab tanpa pelanggan, canggihnya sarana, kualitas SDM tidak akan ada manfaatnya.
     Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Donatus Manang mengatakan, terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat, pemprov  telah mengeluarkan kebijakan. Antara lain, menyederhanakan proses pelayanan dengan memberikan pelayanan perizinan terpadu (P2T), standarisasi prosedur dan produk pelayanan melalaui penetapan standar pelayanan publik, dan mendorong unit-unit pelayanan publik untuk mendapatkan sertifikat International Organization for Standardization (ISO).
Program P2T akan menjadi nilai tambah untuk penilaian terhadap pelayanan, sebab  P2T memberikan pelayanan cepat, transparan, dan tepat waktu. Ini merupakan bukti bahwa Pemprov Jatim ingin menciptakan pelayanan yang prima pada masyarakat. Dengan adanya sistem online dalam pelayanan, pihak pemohon dapat mengakses persyaratan yang dibutuhkan serta biaya yang diperlukan untuk mengajukan perizinan.
    Lebih lanjut ia menjelaskan, unit-unit pelayanan yang telah diusulkan dan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti evaluasi dan penilain lapangan oleh tim penilai sebanyak 43 unit pelayanan,  antara lain 14 puskesmas, 15 sekolah, 4 rumah sakit, 2 PDAM,  2 SKPD provinsi, 3 kantor badan dan 3  Kantor Pelayanan Terpadu (P2T).
Tim penilai unit kerja/kantor pelayanan masyarakat percontohan Jatim yang akan terjun langsung ke lapangan terdiri dari 7 instansi terkait,  yaitu Biro organisasi Setdaprov Jatim, Dinas Kominfo Jatim, Inspektur Prov Jatim, Biro Umum Setdaprov Jatim, Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Surabaya, Wakil perguruan tinggi yakni dari Universitas Brawijaya Malang.
Direncanakan, penilaian akan dilakukan secara maraton selama 19 hari, adapun  jadwal penilaian akan dimulai pada 20 September 2010 yang menjadi sasaran penilaian Puskesmas Karangjati Ngawi dan RSUD Madiun. Pada hari berikutnya (21/9) penilaian berlanjut ke  SMK I Magetan dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Magetan dan berlanjut terus hingga 23 unit pelayanan  kabupaten/kota se Jatim, penilaian akan berakhir pada 25 Oktober 2010. (sar)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait