Sabtu, 20 April 2024

POLDA GELAR OPS PATUH SEMERU 2010

Diunggah pada : 5 Agustus 2010 9:15:50 4
thumb

Jajaran Kepolisian Daerah (polda) Jawa Timur mulai hari ini (Kamis, 5/8) menggelar operasi kewilayahan bersandikan “Patuh Semeru 2010”. Hal ini dilakukan untuk menekan korban Kecelakaan di Jalan Raya dan Kriminalitas.
Kasubid Publikasi Polda Jatim, AKBP Suhartoyo saat ditemui di Mapolda Jatim, Kams (5/8) mengatakan, kegiatan dilaksanakan secara serentak di semua jajaran kepolisian selama 2 minggu, terhitung 11 - 31 Agustus2010. Tujuan operasi, melakukan pengaturan dan penindakan tegas kepada pengendara motor yang tidak tertib di jalan raya serta mengantisipasi gangguan kejahatan di jalan. “Diadakan operasi ini untuk mengantisipasi masyarakat agar tertib dan menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan sebelum berangkat mudik lebaran,” tuturnya.
Untuk jumlah personel yang diturunkan, pihaknya menurunkan 4.443 personel, terdiri dari Satlantas, Brimob, Ditreskrim, Intel, Puslabfor, Bidang Telematika, Bina Mitra, Jajaran BidHumas, Biddokes, Polresta dan jajarannya serta melibatkan jajaran TNI. Sasaran operasi, yaitu pegguna jalan seperti sepeda motor yang tidak menggunakan spion dua akan langsung di tindak, begitu pula dengan helm yang tidak berstandart juga akan ditilang.
Kenapa dilibatkan anggota TNI, ia mengatakan tugas anggota TNI untuk melakukan tindakan kepada anggota TNI yang tidak tertib di jalan, selanjutnya akan diserahkan dan dikenai sanksi dari kesatuannya masing-masing, sedang untuk anggota polri akan dikenai sanksi seperti warga sipil.
Dalam operasi, polisi mengimbau pengendara roda dua agar menyalakan lampu di siang hari serta taat marka, lajur kiri, dan untuk melengkapi mulai dari spion harus 2. Pihaknya menjalankan operasi itu sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan agar pengendara roda dua taat dan patuh rambu lalu lintas menyalakan lampu dan kanalisasi marka jalan.

Tangkap Pengedar
Sementara itu, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pengedar narkoba dan kurir yang diperintahkan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo tersangka berinisial HP (32 tahun) dan LS (33),
"Kurir LS (33) asal Jalan Teuku Umar itu kami tangkap dengan barang bukti 128 gram sabu-sabu saat transaksi di depan Gereja Santo Bernadus, Madiun," ujar Direktur Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Jan de Fretes,
Tersangka dan sabu-sabu senilai Rp 256 juta ditangkap pada Juni lalu. Dalam transaksi itu, LS yang berangkat dari Surabaya ke Madiun itu menyerahkan kepada kurir bernama HP (32) asal Gudo, Ngawi yang juga diperintahkan orang lain, sehingga keduanya pun ditangkap.
Menurutnya, LS merupakan residivis yang sudah tiga kali tertangkap yakni Polda Jatim, Polresta Madiun, dan kini ditangkap lagi oleh tim Ditreskoba Polda Jatim, karena dia tetap menjual sabu di Madiun dan sekitarnya. Barang bukti itu diperjualbelikan lewat handphone (HP), karena itu kami menyita barang bukti berupa dua HP, uang tunai Rp 5 juta, dan timbangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 197 jo Pasal 199 (KUHP) terhadap Pasal 112 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun penjara. Tergantung tingkat kejahatan yang diperbuatnya.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus dan mengejar pemasok besar yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka. “Kasus ini sedang didalami dan kami jelas sedang berupaya menangkap bandar besar. Tunggu saja hasilnya,” tuturnya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait