Selasa, 23 April 2024

PERTAMA KALI, PIMPINAN DPRD DIDAMPINGI STAF AHLI

Diunggah pada : 30 Juni 2010 15:56:37 749
thumb

Untuk pertama kalinya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendapatkan fasilitas berupa pendampingan staf ahli dalam melaksanakan tugasnya.
    Wakil Ketua DPRD Jatim, Faf Adisiswo di Gedung DPRD Jatim, Rabu (30/6) mengatakan, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, pemberian pendampingan staf ahli ini hanya diperuntukkan untuk DPRD. Sementara, pimpinan tidak mendapatkan pendampingan staf ahli. “Kalau periode sebelumnya DPRD didampingi tujuh orang staf ahli yang bidangnya berbeda-beda,” ungkapnya.
Pendampingan staf ahli merupakan amanah PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyebutkan pimpinan DPRD kabupaten/kota, dan provinsi berhak merekrut staf ahli. Selain pimpinan, setiap fraksi di DPRD juga mendapatkan satu staf ahli.
”Tidak hanya DPR RI saja yang mendapatkan staf ahli, tetapi dengan turunnya PP16/2010, DPRD kabupaten/kota, dan provinsi yang difasilitasi staf ahli. Yang menjadi perbedaan antara periode sebelumnya dengan periode sekarang adalah, periode 2009-2014 (mulai pertengahan tahun 2010, red) DPRD tidak mendapatkan staf ahli. Hanya pimpinan dan fraksi,” terangnya.
Faf mengungkapkan, untuk Ketua DPRD Imam Sunardhi didampingi staf ahli bidang hukum, Wakil Ketua Sirmadji didampingi staf ahli bidang hukum, Wakil Ketua Abdul Halim Iskandar didampingi staf ahli bidang sosial dan politik. Wakil Ketua Sunaryo didampingi staf ahli bidang ekonomi, dan Wakil Ketua Faf Adisiswo didampingi staf ahli bidang keuangan.
Gaji pokok yang didapat staf ahli pimpinan dewan yakni Rp 3,5 juta/bulan, sementara staf ahli fraksi honornya Rp 1,5-2 juta/bulan. Honor tersebut diambilkan dari APBD Jatim, yang setiap tahunnya dianggarkan.
Penunjukkan staf ahli dilakukan  masing-masing pimpinan dewan dan fraksi, dan saat ini seluruh staf ahli telah baru mendapatkan SK dari gubernur. Sementara masa kontrak kerjanya masing-masing satu tahun. “Jadi bukan direkrut oleh Sekwan atau gubernur, tetapi mencari sendiri. Itu semua tergantung pimpinan dan fraksi, apakah mencari dari universitas terkemuka, atau dari luar universitas,” ujarnya.
Menurut dia, tugas para wakil rakyat adalah pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Untuk itu, pendampingan ini dinilai perlu untuk memaksimalkan kinerja para pimpinan dewan. Staf ahli ini nantinya membedah dan mengkaji APBD, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur, serta raperda sebelum disahkan. Hasil pengkajian tersebut akan diparipurnakan dan dibahas bersama eksekutif. (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait