Sabtu, 20 April 2024

DPRD SIAP MEDIASI PENGELOLA CITO-ANGKASA PURA I

Diunggah pada : 24 Juni 2010 15:04:04 8
thumb

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur siap memediasi pengelola Citi Of Tumorrow (Cito) dan pihak PT Angkasa Pura  (AP) I untuk mencari solusi. Ini mengingat ketinggian bangunan yang berada di Jalan Akhmad Yani tersebut dinilai menggangu penerbangan pesawat.
 Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kusnadi, dihubungi, Kamis (24/6) mengatakan, selain memediasi, pihaknya meminta kedua belah tersebut melakukan komunikasi intensif terkait tingginya bangunan superblok di perbatasan Sidoarjo-Surabaya tersebut. Sebab, Komisi yang membidangi masalah pemerintahan ini, mengharapkan antara pihak bandara Juanda dengan manajemen Cito menemukan solusi terbaik.harusnya ada solusi terbaik, antara Cito dan Angkasa Pura. "Kita meminta keduanya mempunyai solusi terbaik, untuk memilih jalan tengah," terang Kusnadi.
Mencari solusi untuk keputusan atau pilihan terbaik ini, akan mudah dilakukan jika kedua belah pihak duduk satu meja. "Dengan duduk satu meja, akan lebih muda menentukan sikap terbaik," terangnya.
Kusnadi mengaku menolak permintaan pemangkasan bangunan Cito, karena pihak manajemen superblok tersebut sudah mengantongi Surat Rekomendasi Dinas Perhubungan Jatim tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). "Jika dipangkas, jelas merugikan. Termasuk merugikan tenaga kerja yang selama ini, melakukan usahanya di Cito," terangnya.
Selain sudah mengantongi surat izin pendirian bangunan, pihaknya juga tidak menginginkan terganggunya sumber ekonomi akibat kebijakan yang keliru. Jika keduanya (Cito maupun AP I), meminta adanya mediator, pihak Komisi A siap memfasilitasi pertemuan itu.
Dalam penyelesaian persoalan ini, Komisi A tidak ada kepentingan lain untuk memihak salah satu pihak, kecuali kebersamaan penyelesaian persoalan penerbangan yang awalnya telah diterima dari pihak angkasa pura. Namun untuk ke depan, Komisi A berharap agar pelayanan publik di Bandara Juanda benar-benar maksimal, seperti halnya menata jadwal volume penerbangan.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Anselmus Raga Milo menjelaskan, seharusnya surat ijin mendirikan bangunan tersebut direvisi. Revisi ini dengan mempertemukan kedua belah pihak yakni Cito dan Angkasa Pura I. “Undang-undang saja bisa direvisi, apalagi surat ijin pendirian bangunan tersebut yang dapat mengancam keselamatan orang banyak,” terangnya.
Bangunan superblok di perbatasan Surabaya-Sidoarjo itu masih berada dalam KKOP, karena berada dalam radiusnya tidak jauh dari bandara. Ketika cuaca buruk, ketinggian Cito bisa mengganggu manuver pesawat, baik yang hendak mendarat maupun setelah terbang landas dari bandara, karena pandangan pilot dapat terganggu.
Sebelumnya, Keberadaan bangunan Citi Of Tumorrow diprotes pilot pesawat terbang Bandara Juanda. Kepala Administrator Bandara Juanda, Abdul Hani meminta Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jatim mengkaji ulang lokasi Cito Superblok tersebut. Apakah bangunan milik group Lippo Karawaci senilai Rp 1,2 triliun tersebut masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Juanda Surabaya ataukah tidak. Sebab, melihat tingginya bangunan, bila Cito yang sudah mengantongi surat KKOP ternyata dianggap berpotensi membahayakan lalu lintas pesawat yang akan mendarat disaat cuaca buruk.
Menurut Abdul Hani, pihaknya memang belum mengetahui pasti apakah Cito masuk dalam KKOP Bandara Juanda atau tidak. Meski, pihaknya tahu dalam berita acara Cito  telah mengantongi ijin serta ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Jatim.
”Sesuai dengan permenhub nomor 5 tahun 2004 tentang KKOP Bandara Juanda memang telah diatur batas maksimal ketinggian bangunan agar tidak menganggu keamanan jalur penerbangan. Tapi kami belum tahu apakah CITO masuk dalam peta,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Dishub Jatim untuk kembali melakukan kaji ulang terkait keberadaan CITO yang memang bila dilihat jarak dari Bandara Juanda cukup dekat. Diharapkan dengan adanya kaji ulang, bisa didapatkan peta yang cukup jelas apakah CITO masuk dalam KKOP untuk horizon terluar yang dalam permendagri radiusnya 15 KM dari Bandara Juanda. "Selama ini AP I tidak dilibatkan dalam pengkajian perijinan tersebut," terangnya.
Menurut dia, keikutsertaan jajaran pihak administrator Bandara Juanda sebenarnya sangat diperlukan mengingat lokasi bangunan superblok di sisi bundaran Waru tersebut sangat dekat dengan Bandara Juanda dan ini terkait dengan keselamatan penerbangan baik penerbangan sipil maupun penerbangan militer. ”Memang secara informal, saya sudah menyampaikan hal ini ke Kepala Dishub Jatim Binsar Tua Siregar dan beliau menyetujuinya. Tapi secara formal belum,” tuturnya.
Sementara itu, General Manager Cito, Riza I Wibowo usai dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim beberapa hari sebelumnya mengatakan, pembangunan Cito sesuai ijin, dan mengetahui pihak-pihak terkait. Surat ijin dengan Nomer 553/912/106/2005 tertanggal 27 Mei 2005 sudah menyetujui bahwa tinggi bangunan Cito maksimal 115 meter.  "Tinggi bangunan 115 meter ini tidak menyalahi aturan, karena sudah mengantongi ijin yang sah," ujarnya.
Menurut dia, surat yang dikeluarkan tanggal 27 Mei merupakan surat rekomendasi atas surat pengajuan pendirian bangunan dengan Nomer 0102/SMJ/K/V/2005 tertanggal 17 Mei 2005 itu telah ditembuskan ke Gubernur Jatim,Sekdaprov, Dirjen Perhubungan, Kepala Dishub Jatim,Walikota Surabaya, dan PT Angkasa Pura I. (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait