Rabu, 24 April 2024

KANTONGI IZIN, TINGGI BANGUNAN CITO TIDAK LANGGAR ATURAN

Diunggah pada : 18 Juni 2010 14:45:31 158
thumb

Manajemen City Of Tomorrow (Cito) menyatakan telah mengantongi izin
pendirian bangunan setinggi 115 meter, sehingga tidak melanggar aturan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).
General Manager Cito, Riza I Wibowo usai dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim, di Gedung DPRD Jatim, Jumat (18/6) mengatakan, pembangunan Cito sesuai izin, dan mengetahui pihak-pihak terkait. Surat izin dengan Nomer 553/912/106/2005 tertanggal 27 Mei 2005 sudah menyetujui bahwa tinggi bangunan Cito maksimal 115 meter.  "Tinggi bangunan 115 meter ini tidak menyalahi aturan, karena sudah mengantongi izin yang sah," ujarnya.
Menurut dia, surat yang dikeluarkan tanggal 27 Mei merupakan surat rekomendasi atas surat pengajuan pendirian bangunan dengan Nomer 0102/SMJ/K/V/2005 tertanggal 17 Mei 2005 itu telah ditembuskan ke Gubernur Jatim, Sekdaprov, Dirjen Perhubungan, Kepala Dishub Jatim, Walikota Surabaya, dan PT Angkasa Pura I.
Riza menegaskan, pengelola Cito tidak akan melakukan pemangkasan bangunan setinggi 25 meter atau lima lantai. Manajemen bangunan yang lokasinya berada di Jalan Akmad Yani ini memberi sinyal berupa lampu sebagai tanda adanya bangunan tinggi. Sinyal ini akan membantu pilot ketika menerbangkan pesawatnya.
Manager Direktur Cito, Teguh Pudjowigoro menjelaskan, sebelum bangunan yang berada di kawasan Kecamatan Gayungan ini merupakan tanah kosong. Saat ini bangunan yang terletak di kawasan Kelurahan Dukuh Menanggal itu terdapat 1.300 kios. “Cito pernah meraih penghargaan sebagai food court Terbaik se Surabaya,” ungkapnya.
    Ketua Komisi A DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu menegaskan, persoalan ketinggian bangunan tidak dipermasalahkan oleh PT Angkasa Pura I. Tetapi Angkasa Pura khawatir mengganggu penerbangan ketika cuaca buruk. Sebab, pesawat yang akan mendarat melewati daerah tersebut.
    Komisi A akan melakukan kunjungan ke PT Angkasa Pura I untuk berkoordinasi atas persoalan tinggi bangunan yang diduga melanggar KKOP. Selain itu, Komisi A ingin mengetahui tingkat pelayanan Angkasa Pura kepada masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan.
    Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Marcus Remiasa menegaskan, tinggi bangunan Cito telah mencapai 115 meter. Pihaknya meminta agar pengelola Cito tidak menambah bangunan lagi diatasnya, seperti halnya menara.
    Marcus menjelaskan, pengelola tidak perlu memangkas tinggi bangunan, tetapi  memberi lighting atau lampu penerangan sebagai tanda adanya bangunan tinggi. Dengan adanya lighting itu pilot yang akan mendarat dan mulai penerbangan dapat mengetahui bangunan tinggi, dan tidak mengganggu penerbangan ketika malam hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mahdi menuturkan, upaya pencegahan dengan memangkas ketinggian bangunan harus dilakukan jauh  hari sebelum memakan banyak korban . Pemaparan PT Angkasa Pura (AP) I sudah jelas bahwa bangunan Cito membahayakan keselamatan penerbangan. “Jangan sampai kejadian di Medan terjadi di Surabaya.Tinggi bangunan Cito sudah melebihi batas kewajaran,” tegasnya.
Menurut dia, dalam aturan bangunan yang berada di radius tidak lebih 15 km dari bandara, tinggi bangunannya tidak boleh lebih dari batas 90 meter. Sementara dalam perhitungannya, jarak Cito sekitar 8 km dari Bandara Juanda, dan tinggi bangunannya mencapai 115 meter. “Radius bangunan Cito masuk dalam zona yang berbahaya. Kami berharap pihak manajemen, pemerintah. serta semua jajaran segera duduk bersama untuk membahas pemangkasan bangunan itu,” terangnya.
Dengan demikian, bangunan yang terletak di Bundaran Waru itu mengancam sisi keamanan pesawat terbang yang hendak mendarat di Bandara. “Langsung saja dipangkas. Kami jelas tidak ingin terlambat memberi rekomendasi itu sebelum datang korban,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Tjutjuk Sunaryo menerangkan,. superblok di perbatasan Surabaya-Sidoarjo itu masih berada dalam KKOP, karena berada dalam radius tidak lebih 8 km dari Bandara.
Menurut Tjtjuk, ketika cuaca buruk, ketinggian Cito bisa mengganggu manuver pesawat, baik yang hendak mendarat maupun setelah terbang landas dari Bandara. Untuk itu, perlu ada pemangkasan tinggi bangunan 25 meter. ”Kalau terbukti melanggar ketinggian, berapa meter pun harus dipangkas. Kalau dipangkas 25 meter itu setara lima lantai,” paparnya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengungkapkan, pemukiman di dekat bandara memang memiliki gangguan akibat suara, maupun pembuangan bahan bakar pesawat. Maka, bangunan yang berdekatan dengan Bandara dinyatakan sebagai KKOP.
 Jika cuaca buruk, penglihatan pilot dan arah pesawat bisa kabur, sehingga ancaman untuk menabrak gedung tinggi berpotensi besar. “Harus ada keputusan penting yang diambil. Korban jangan sampai berjatuhan.Karena itu, keselamatan penumpang harus dipertimbangkan dengan baik,” tegasnya. (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait