Kamis, 25 April 2024

PP NO 19 TAHUN 2010 BERI PERAN GANDA PADA GUBERNUR

Diunggah pada : 4 Juni 2010 14:48:59 49
thumb

Mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2010 mulai tahun ini memberikan peran ganda pada gubernur, yakni sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat. PP ini merupakan regulasi yang menegaskan kembali tugas gubenrur untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, antar instansi-instansi vertikal, dan pemerintah daerah dengan pemkab/kota.
Kepala Bidang Pemerintahan Badan Penelitian dan Pengembangan Jatim, Kristiyono saat dikonfirmasi, Jumat (4/6) menjelaskan, PP ini tak hanya memberikan kewenangan gubernur untuk mengundang bupati/walikota beserta jajarannya dan pimpinan instansi vertikal. Namun, gubernur juga berwenang untuk meminta atau mendesak penyelesaian cepat atas permasalahan penting, mengevaluasi rancangan perda, hingga menyelesaikan perselisihan, serta memberikan penghargaan dan sanksi.
Ia menuturkan, PP ini juga mengatur tata cara penggunaannya, yakni melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan rapat kerja. “Yang pasti PP 19 ini memberikan pedoman dan ruang jelas, termasuk fasilitas pendanaan yang diperlukan bagi gubernur untuk berkiprah selaku wakil pemerintah pusat dalam rangka meredam dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah (otoda),” ungkapnya.
Secara sederhana ia menjelaskan, jika di pusat ada menteri yang menjadi tangan kanan presiden, maka gubernur adalah tangan kiri presiden untuk menjadi pelaksana sektor di daerah. “PP ini tidak bermaksud menghambat pelaksanaan otoda, tetapi justru akan memperkuat, karena akan tercipta kesamaan/kesatuan pemahaman yang mendalam antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota,” ungkpanya.
Menurut dia, posisi gubernur pun juga tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, melainkan akan menambah kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "PP ini tidak sedikit pun mengeliminasi pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, tapi bobot kewenangan gubernur diperkuat dan titik otonomi daerah tetap di kabupaten/kota," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas PP yang berisi 21 pasal ini, ia berharap agar gubernur sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan mengumpulkan bupati dan walikota se-Jatim. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi untuk lebih mengenalkan PP 19 pada pemkab/kota serta masyarakat agar tak terjadi salah pemahaman tentang wewenang gubernur. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait