Kamis, 25 April 2024

SEBANYAK 4821 SEKDES JATIM DIANGKAT MENJADI PNS

Diunggah pada : 27 Mei 2010 15:18:21 3
thumb

Dalam kurun waktu dua tahun, Pemprov Jatim telah mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes)  menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4821 orang. 
Sekretaris Daerah Jawa Timur Dr. H. Rasijo, MSi melalui rilis Biro Humas Pemprov Jatim, Kamis (27/5) mengatakan, tahap pertama pengangkatan Sekdes menjadi PNS dilaksanakan tahun 2009 sejumlah 2734 orang. Tahap kedua 1253 orang, tahap ketiga 834 orang. Dengan demikian, jumlah sekdes yang diangkat sampai bulan Mei sebanyak 4821 orang atau sebesar 96%.
Oleh karenanya, Sekda Prov Jatim mengatakan, para Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, baik di Kabupaten maupun di Kota harus mampu memberikan pemahaman kepada Apartur Desa lainnya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan maupun peraturan yang berlaku.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Dr H Jarianto Msi menuturkan, kebijakan pemerintahan pusat tentang pengangkatan sekdes langsung menjadi PNS harus diikuti dengan kebijakan lebih lanjut untuk menghantarkan yang bersangkutan bekerja sesuai standar kinerja PNS. Ini agar dapat menjadi teladan bagi perangkat desa lainnya dalam bekerja.
Dia menambahkan, sekdes yang diangkat menjadi PNS diharapkan kinerjanya lebih meningkat dibanding sebelumnya.
Selain itu, harapan pemerintah kepada Sekdes dan Perangkat Desa lainnya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam penyelengaraan pemerintahan desa dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan masyarakat desa dapat menjadi sejahtera.
Dasar hukum pengangkatan sekdes menjadi PNS mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri No. 71 Tahun  2009 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Lingkup Departemen Dalam Negeri 2010.
Hal ini juga mengacu keputusan Menkeu tanggal 31 Desember 2009 No. 0707/010-04.3/15/2010 tentang Pengesehan Daftar Pelaksanaan Anggaran. Kep. Gubernur Tanggal 29 Maret 2010 No. 188/153/KPTS/013/2010 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan KPAP, Pembuat Komitmen, Penguji Anggaran, Penguji Tagihan, Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran di lingkungan Provinsi Jawa Timur.(sti)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait