Kamis, 25 April 2024

DI JATIM, PERGUB KTR DAN KTM MULAI BERLAKU 2011

Diunggah pada : 5 Mei 2010 15:09:16 3
thumb

Tahun 2011, direncanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas merokok (KTM) akan diberlakukan. Karena itu, Dinas Kesehatan Jatim mengharap khususnya bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mendukung dengan menindaklanjuti aturan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. 
    “Kami sudah siap melaksanakan Pergub anti rokok pada 2011. Ini sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Kepala Bidang Pengembangan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinkes Jatim, dr Hendra Wijaya MHA usai persiapan perubahan konsep KTR  di Balai Kesehatan Masyarakat Jl Bendul Merisi 7 Surabaya, Rabu (5/5).
Semestinya, penegakan pergub menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk SKPD, hendaknya juga membantu mengawasi pemberlakuan pergub, karena sangat tidak memungkinkan kalau penegakan pergub hanya dilakukan dinkes. Dinas Kesehatan itu penggagas pergub dan hanya bertugas mengawasi sarana dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Hendra, beberapa persiapan sudah dilakukan sejak tahun ini sampai nanti pergub diberlakukan, termasuk sosialisasi di beberapa kawasan anti rokok. Seperti di lima Rumah Sakit (RS) milik pempov, perkantoran, mal, terminal, dan beberapa tempat umum.
Membuat pergub KTR dan KTM dirasa perlu, karena untuk melindungi hak-hak orang yang tidak merokok. Dirinya tidak khawatir jika pergub KTR dan KTM tersebut nantinya akan mempengaruhi penghasilan produsen rokok yang di Jatim. "Kami akan memberikan penjelasan kepada mereka, pergub ini tidak melarang masyarakat merokok," ujarnya.
Perlu diketahui, kawasan yang masuk dalam kategori KTR dan KTM ini meliputi enam kawasan, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum. (dra)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait