Jumat, 29 Maret 2024

DIRJEN PAJAK DENGAR PENDAPAT DENGAN DPR RI

Diunggah pada : 4 Mei 2010 16:10:52 22
thumb

Direktorat Jendral Pajak (DJP) I, Jawa Timur menggelar dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (4/3). Hal ini dilakukan untuk melusuri kasus mafia pajak di Surabaya dan mendengar langsung penjelasan dari DJP Kanwil Jatim I,II dan III terkait kasus penggelapan pajak itu.
Wakil ketua Komisi XI DPR RI dan  Ketua Panja Perpajakan, Melchias Markus Mekeng mengatakan, kunjungan ini dalam rangka tindak lanjut terkuaknya kasus mafia, penipuan dan pemalsuan pajak di Surabaya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihaknya sudah mendengarkan keluhan dari Wajib Pajak (WP) yang sering mengalami kendala dan dihadapkan pada perlakuan yang ternyata melanggar Undang-Undang (UU). "Kita sudah dengar dari wajib pajak tentang kendala dan perlakuan yang melanggar UU," kata dia pada wartawan.
Dia berharap, ke depan usulan sistem pengendalian di Ditjen Pajak dievaluasi lebih dahulu. UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan kewenangan tersebut harus diimplementasikan oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang bertugas menilai tingkat kekuatan pengendalian dari objek pemeriksaan
“Jadi  bukan hanya hanya dari segi SDM saja diperbaiki tapi harus diperbaiki semua sistemnya baik itu dalam menangani WP, kedepan diharapkan tidak terjadi lagi kasus penggelapan pajak yang merugikan negara,” ujarnya
Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Democrat, Ichsanul Kosasi, mengatakan, dalam persoalan ini penegakan BPK seharusnya melakukan evaluasi atas sistem pengendalian intern di Ditjen Pajak terkait pengamanan pendapatan negara dari sektor pajak
Dijelaskan dia, kasus pajak ini mungkin terjadi karena dalam UU Perpajakan ada klausul yang menyebutkan petugas di Ditjen Pajak bisa melakukan rapat rahasia, sehingga hanya petugas pajak dan tuhan yang mengetahui data wajib pajak sebenarnya.
Hal ini, katanya, sudah diterapkan sejak 1984, apalagi tidak sedikit petugas pajak yang bermoral kurang baik, maka kolaborasi kantor akuntan publik dan konsultan pajak semakin memperkuat praktik kecurangan dan pembocoran pendapatan negara dari sektor pajak. “Self assesment baru diterapkan jika kontrol dan kultur masyarakat mendukung yang membuat sistem pengendalian internal menjadi tidak efektif,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, Ken Dwijugiasteadi kepada anggota DPR memastikan pihaknya tidak terlibat dalam kasus penggelapan pajak dan pemalsuan Surat Setoran Pajak (SSP).
Menurutnya, sistem pajak menggunakan self adjustment, artinya WP menghitung sendiri besar-kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar. Mereka membayar ke bank dan melaporkan SSP ke kantor pajak.
“Kalau ada data yang tidak sesuai dengan SSP yang dilaporkan, maka kantor pajak melakukan pemeriksaan dan perusahaan akan diberikan surat ketetapan pajak kurang bayar dan kantor pajak melakukan penagihan aktif kepada WP yang menunggak pajaknya,” tuturnya
Rombongan Komisi XI DPR yang berjumlah sekitar 12 orang dan diterima langsung Kepala DJP Kanwil Jatim I, II dan III, yakni Ken Dwijugiastiadi, Kepala DJP Kanwil Jatim I, I Gusti Nyoman Putra Kepala DJP Kanwil Jatim II dan Suharno, Kepala DJP Kanwil Jatim III.
Sperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polwiltabes Surabaya, Polda Jatim, dan penyidik Kanwil DJP Jatim I menangkap dua pejabat di jajaran Kanwil DJP Jatim I. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan validasi SSP yang diungkap Polwiltabes Surabaya, berjumlah 13 orang tersangka. Bila ditambahkan dengan lima tersangka PNS pajak menjadi 18 tersangka. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait