Kamis, 25 April 2024

WAGUB TEMUI 3000 BURUH

Diunggah pada : 4 Mei 2010 16:09:55 4
thumb

Wakil Gubernur Jatim, Drs H Saifullah Yusuf menemui sekitar 3000 buruh dari Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya yang sedang aksi unjukrasa di Depan Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan Surabaya, Selasa (4/5) siang.
    Tuntutan pengunjukrasa diantaranya agar mencabut atau merivisi UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Perburuhan yang didalamnya berisi tenaga outsourcing dan pengawasan upah para buruh yang di bawah UMK.
    Saifullah kepada buruh mengatakan, prinsip dan semangat pemerintah provinsi Jatim dengan para buruh adalah sama, yakni bagaimana seluruh masyarakat termasuk para buruh lebih sejahtera dan makmur kehidupannya. Pemeritah Provinsi Jatim setuju dengan tuntutan para buruh, yaitu merivisi UU Perburuhan Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga outsourcing, pengawasan upah tenaga kerja di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK)   
Pemvrop Jatim setuju dengan tuntutan para pengunjukrasa dan akan berkirim surat kepada Presiden RI, DPR RI dan Kementrian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang isinya bagai mana pemerintah pusat beserta DPR RI dapat merivisi UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan merivisi UU itu lebih adil dan berimbang antara pengusaha dan tenaga kerja, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
Hal-hal yang menyangkut tentang outsourcing, Pemprov Jatim akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata pelaksanaan dan sekaligus memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar. Pergub saat ini sedang dipelajari dan dibahas dengan tim yang terdiri dari Biro Kesra Setda Jatim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan perwakilan buruh.
“Selama tidak melanggar ketentuan perundang undangan, Gubernur Jatim akan menyetujui. Karena tim yang di bentuk pemerintah bekerja atas dasar perundang-undangan. Tidak mungkin pemerintah Provinsi Jatim membuat peraturan gubernur bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Tuntutan para buruh akan dipelajari lebih lanjut oleh para tim perwakilan-perwakilan dari Pemerintah Jatim, pengusaha, LSM dan para buruh.
Gubernur Jatim akan mengirim surat kepada para bupati dan walikota se-Jatim agar bisa mengawasi dan sekaligus memfasilitasi agar pengusaha memberikan hak-hak normatif buruh, serta menindak tegas pengusaha jika melanggar ketentuan yang ada.
Perwakilan pengunjukrasa Dari Gresik, Gugeng Sudrajat dalam orasinya mengatakan, buruh ingin UU tenaga kontrak dicabut, dan merevisi UU No 13 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya ada aturan tenaga outsourcing. Perusahaan tidak boleh memperkerjakan anak di bawah umur dan berikan hak pekerja untuk beribadah.
Tututan lainnya agar Gubernur Jatim membuat Surat Rekomendasi Kepada Presiden RI dan Menteri Tenaga Kerja RI terkait UU Outsourcing. Gubernur Jatim Segera membuat Peraturan Gubernur tentang Teknik Pelaksanaan Kerja Outsourcing termasuk sanksi hukumannya.
Pengunjurasa berjumlah sekitar 3000 buruh itu berasal dari DPC Serikat Buruh Kabupaten Gresik dan Surabaya serta elemen masyarakat lainnya yang tergabung dalam wadah Sekber Gresik serta Surabaya.(ryo)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait