Kamis, 28 Maret 2024

KEMENAG: PEDOMAN SHALAT SUBUH MASIH 20 DRAJAT DI BAWAH UFUK

Diunggah pada : 23 April 2010 13:28:20 10
thumb

Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenag Prov Jatim) berpedoman Salat Shubuh masih 20 drajat di bawah ufuk. Sejauh ini pihaknya belum mengadakan penelitian terkaid isu yang berkembang, bahwa Shalat Subuh di Indonesia dinilai terlalu pagi.
    Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Prov Jatim, Drs Asyhuri MM di kantornya, Jumat (23/4) mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan Shalat Subuh yang dinilai terlalu pagi.
    Pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam apabila perlu perubahan. Pihaknya mengharapkan adanya laporan ormas tersebut. ”Seharusnya dalam melakukan penelitian Kemenag juga dilibatkan,” katanya.
    Untuk menentukan waktu perlu dilakukan penelitian ulang dan musyawarah dengan ormas-ormas Islam. Penelitian ini untuk melihat fajar shodiq dan menghitung ketinggiannya, baru ditentukan waktunya.
    Indonesia memiliki perbedaan dengan Arab Saudi dan Maroko. Untuk Arab Saudi Shalat Subuh 17 drajat di bawah ufuk,  Maroko  dan Iraq 18 drajat di bawah ufuk, sedangkan Indonesia 20 drajat di bawah ufuk. Hal ini yang membuat waktu Shalat Subuh di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain.
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyatakan perlu kongres secara nasional untuk merevisi waktu Shalat Subuh di Indonesia. Ini setelah Muhammadiyah menyatakan ada paling pagi dibandingkan negara-negara lain.
    Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchori mengatakan, perlu penetapan bersama untuk memutuskan ini. Selain itu, perlu melibatkan seluruh Ormas Islam yang lain. Ini dilakukan agar kebijakan ini nantinya dapat diterima seluruh umat Islam di Indonesia.
    Selain itu, perlu penelitian para ahli ilmu perbintangan (falag) untuk merumuskan ini. Menurutnya yang perlu melakukan kajian ini adalah Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dikarenakan Kemenag yang membawahi urusan agama.
    Ia mengimbau pada umat Islam di Indonesia untuk tidak menganggap shalat yang dikerjakannya tidak syah. Sebab yang menentukan syahnya shalat itu dilihat dari niatnya.
    Sampai saat ini, pihaknya belum memberikan fatwa untuk mengatur Shalat Subuh. Kebijakan baru tentang shalat yang sudah dikeluarkan fatwanya, yaitu penentuan arah kiblat. (oby)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait