Sabtu, 20 April 2024

PELINDO III CABANG TANJUNG PERAK TERTIBKAN LAHAN

Diunggah pada : 23 April 2010 12:42:08 71
thumb

General Manager PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Udaranto mengungkapkan bahwa saat ini Cabang Tanjung Perak merencanakan melakukan penertiban lahan miliknya. Penertiban ini sebagai langkah untuk penghitungan kembali aset Cabang Tanjung Perak, serta untuk memaksimalkan aset yang dimilikinya.
"Tanah yang dimiliki Cabang Tanjung Perak sebenarnya sangat banyak. Namun sejauh ini banyak yang disewakan dengan mekanisme yang cukup longgar. Sebagian besar, lahan disewa dengan jangka waktu yang cukup lama, sekitar 20 tahun," ujar Udaranto di Surabaya, Jumat (23/4).
Senada diungkapkan Manager Aneka Usaha dan Properti PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Sumarmo mengatakan, tanah milik Cabang Tanjung Perak ini merupakan  hibah dari pemerintah mencapai 517 hektar dengan 5 sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) diatasnamakan PT Pelindo III.
Dari seluruh tanah tersebut, kata Sumarno, yang digunakan oleh Cabang Tanjung Perak untuk melakukan aktifitas bisnis pelabuhan dan pembangunan fasilitas umum hanya sekitar 20%. Sedangkan, sisanya telah disewakan dengan berbagai peruntukan.
“Ada yang digunakan untuk depo, industri, perkantoran dan perumahan serta rumah sakit dengan lama sewa dan tarif yang beragam,”ujarnya.
Lebih lanjut Sumarno menuturkan, apabila sesuai dengan tata guna lahan, jangka waktu sewanya bisa mencapai 20 tahun dan jika tidak sesuai dengan tata guna lahan biasanya mencapai 3 tahun. Sementara tarif sewa hanya mencapai 2,5% hingga 5% dari nilai jual pajak per luas tanah dan per jangka waktu sewa.
Menurutnya, langkah penertiban ini mengacu pada kontrak kerjasama yang sudah terjalin. Untuk yang masa kontraknya habis, Pelindo Cabang Tanjung Perak akan memperbarui dengan mekanisme kontrak yang berbeda. Tidak melalui sistem kontrak sewa lahan, namun melalui kontrak kerjasama pengolahan lahan. Dengan demikian pihak Cabang Tanjung Perak akan mendapatkan pembagian pendapatan dari bisnis yang akan dijalankan.
"Jika lahan tersebut ternyata masuk dalam peta perluasan bisnis Cabang Tanjung Perak, maka kontrak tidak akan kami perpanjang," terangnya.
Ketika penyewa tidak mengindahkan penertiban tersebut, kata Sumarmo, Pelindo III Cabang Tanjung Perak akan melakukan tindakan tegas dan memrosesnya secara hukum. "Sejauh ini sudah ada dua penyewa yang kami diajukan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena tidak mengindahkan kontrak. Satu karena masa sewa habis namun tidak mau pindah dan yang satunya tidak memanfaatkan lahan selama 17 tahun sejak mereka sewa," ujarnya. (ris)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait