Jumat, 19 April 2024

WAGUB DUKUNG DESA MILIKI ANGGARAN BELANJA

Diunggah pada : 20 April 2010 11:43:01 1
thumb

Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs Saifullah Yusuf menyambut baik usulan kepala desa agar bisa mengelola dan memiliki anggaran sendiri, sehingga bisa membangun dan menyempurnakan wilayahnya dengan baik. Hal itu disampaikannya  saat menutup Musyarawah Daerah (Musda) I Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Hotel Utami Sabtu (17/4).
Menurut Wagub, AKD merupakan bagian dari dinamika politik di Indonesia, karena kepala desa memiliki fungsi yang sama dengan pemerintah. Dia mencontohkan, kepala desa dapat menentukan anggaran pendapatan belanja desanya secara mandiri. ”Dengan adanya anggaran pembelanjaan, kepala desa harus mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Kepala Desa juga perlu melakukan evaluasi dan inovasi pelayanan masyarakat,” ujar Wagub melalui Rilis Biro Humas Setdaprov Jatim, Selasa (20/4).
  Pada prinsipnya Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur mendukung jika desa mendapat 10% dari APBN. Jika kepala desa mendapatkan Rp 1 miliar setiap tahun akan dapat mempercepat pembangunan yang ada di desa.  ”Dana yang diterima harus didukung dengan kapasitas dan sistem, agar realisasi dapat terukur dan tidak menjadi masalah,” tuturnya.
Sebelumnya, dia pernah mengatakan bahwa gubernur mengupayakan agar setiap desa memperoleh anggaran sebesar Rp 1 miliar. Pada 2009, telah dikeluarkan PP Pedesaan yaitu PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana salah satu pasalnya berisi alokasi dana tersendiri bagi desa. “Kami akan mengusulkan agar ada tambahan pasal dalam PP itu tentang pemberian dana yang akan dikucurkan minimal tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun,” jelasnya.
Menurut dia, pemberian dilakukan tiga kali agar desa bisa mandiri. Sebab jika hanya dikucurkan satu kali saja, belum cukup menjadikan desa benar-benar mandiri. Hal ini berdasarkan survei yang pernah dilakukannya saat menjabat Menteri Percepatan Daerah Tertinggal. Survei dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, hasilnya butuh lebih dari Rp 1 Miliar per tahun dan minimal tiga tahun berturut-turut untuk membuat desa tersebut benar-benar mandiri, dan perekonomiannya dapat maju.
Jika usulan ini disetujui, wagub mengharapkan kepala desa dan perangkatnya dapat mengemban tugas tanpa ada penyelewengan terhadap dana itu. “Jangan sampai masa jabatan sudah habis, tapi masih menyisakan urusan yang belum selesai, misalnya korupsi,” katanya. (sti)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait