Jumat, 19 April 2024

DPRD MINTA BEA CUKAI MUSNAHKAN CENGKEH IMPOR ILEGAL

Diunggah pada : 19 April 2010 16:26:36 27
thumb

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada Bea Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak untuk memusnahkan cengkeh dan tembakau impor yang tidak dilengkapi surat izin.
            Anggota Komisi A DPRD Jatim, Akhmad Jabir, usai sidak di Bea Cukai, Senin (19/4) menjelaskan, seharusnya barang yang tidak mempunyai izin ditahan di Tanjung Perak. Tetapi Bea Cukai justru memindahkan barang tersebut di tiga gudang, terutama gudang milik PT Gudang Garam. ”Kok berani-beraninya Bea Cukai memindahkan cengkeh dan tembakau impor ke Kediri (gudang PT Gudang Garam. Padahal seharusnya disimpan di tempat penampungan sementara,” tegasnya.
Menurut dia, upaya pemindahan barang impor tersebut diduga ada upaya melegalkan barang illegal. Sebab, surat izin boleh diurus jika barang telah sampai di tempat tujuan. Padahal sesuai aturan, sebelum barang diimpor, importir harus mengurus izin. Otomatis barang yang telah masuk di Surabaya dapat dikatakan penyelundupan, karena dapat merugikan negara.
Jabir menilai ada permainan antara importir dengan Bea Cukai, karena telah meloloskan barang yang tidak mengantongi izin. Dewan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk klarifikasi terkait aturan yang memperbolehkan pengurusan izin, meski barang telah dikirim. “Ada indikasi dari terindakasi, dan kita nilai ada kerjasama dengan kementerian perdagangan. Untuk itu, aturan tersebut harus diubah, karena sudah menjadi hal biasa bagi Bea Cukai,” ungkapnya.
Dewan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di gudang PT Gudang Garam untuk mengevaluasi dan memantau cengkeh dan tembakau impor. Barang yang disimpan di gudang PT Gudang Garam tersebut kemungkinan jumlahnya dapat berkurang.
Dewan meminta kepada kepolisian untuk mengusut barang impor tersebut. Jika dalam penyelidikan dikategorikan barang ilegal, maka Bea Cukai harus memusnahkannya.” Kita anggap tidak ada legal formalnya. Kalau terbukti ada penyimpangan polisi harus mengusutnya ke ranah hukum,” tegasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak, Chairul Saleh menjelaskan, cengkeh impor yang tidak mempunyai izin ditampung di tiga gudang, yakni di gudang PT Gudang Garam sebanyak 60 kontainer, PT Indra Jaya Swatika (IJS) sebanyak 2 kontainer, dan PT Bibis Sejahtera sebanyak 7 kontainer.
“Bea Cukai tidak mempunyai gudang untuk menyimpan barang. Untuk itu, penyimpanan cengkeh sebanyak 60 kontainer lebih tersebut di tiga gudang. PT IJS menjadi salah satu tempat penimbunan sementara,” ungapnya.
Bea Cukai menyegel dan menahan cengkeh 69 kontainer tersebut karena tidak mempunyai izin. Namun, impor ini bukan dikategorikan penyelundupan, tapi pengirimannya menunggu persetujuan dari Departemen Perdagangan. Jika barang tidak dilengkapi surat izin, maka barang tersebut menjadi pengawasan dari Bea Cukai. "Untuk mendapatkan izin harus ada rekomendasi dari menteri perdagangan. Meski barang sudah masuk, impotir harus mengurus izin," terangnya.
Sebelum menteri perdagangan mengeluarkan rekomendasi ke importir, Departemen Perindustrian terlebih dulu melakukan pengkajian dan penelitian apakah perlu diimpor atau tidak. Selanjutnya, surat izin yang di keluarkan oleh Departemen Perindustrian akan diberikan ke Departemen Perdagangan.
Jika barang dinilai ilegal, Bea Cukai tidak akan memusnahkan, melainkan akan mengembalikan barang tersebut ke importir untuk diekspor. “Kita serahkan ke importir, apakah harus diekspor atau tidak. Kita tidak tahu,” terangnya.
Seperti diberitakan, Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Hariyoko Nyoto mengatakan, Sebanyak 92 kontainer dengan kapasitas 40 feet cengkeh dan tembakau diselundupkan melalui pelabuhan tanjung perak, bea cukai Jatim. Dimana per kontainer harganya sekitar Rp1,250 miliar, sehingga totalnya Rp 120 miliar.
Menurut dia, produk asal Suriname itu masuk ke Indonesia tanpa izin impor, dan perusahaan importir (PT Ibis, red) bekerjasama dengan oknum bea cukai, sehingga lolos dari pabeanan. Untuk meloloskan barang, perusahaan importir mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudoyono. "Kita minta Menkeu, Dirjen Bea Cukai, kepolisian dan DPRD untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, tidak hanya merugikan petani, tapi juga merugikan petani di Jatim," tegasnya.
Dari 92 kontainer, sebanyak 80 kontainer telah dikirim ke PT Gudang Garam pada akhir tahun 2009. Sementara sisanya 12 kontainer dikirim dalam gelombang kedua, tapi upaya penyelundupan digagalkan oleh Bea Cukai karena tidak memiliki izin.
       Hariyoko menjelaskan, seharusnya 80 kontainer ilegal itu tidak dapat lolos dari kepabeanan, karena sistem elektronik dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak sesuai dengan data. "Pengisian PIB dilakukan secara manual. Disitulah diduga terjadi permainan antara pegawai Bea Cukai dengan importir," ujarnya.
       Kepala Bidang Hukum LIRA, Moch Arifin menjelaskan, saat ini petani tembakau akan melakukan panen. Otomatis untuk memenuhi kebutuhan pabrik rokok, Jatim tidak akan kekurangan stok tembakau dan cengkeh. Namun, dengan adanya penyelundupan ini, petani akan rugi, dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
       Dalam Peraturan Menteri Perdagangan, barang import tidak boleh masuk ke Indonesia jika tidak dilengkapi surat izin dari bea cukai. Untuk itu, Arifin meminta Dirjen Bea Cukai agar mengusut tuntas pengiriman ilegal, dan tidak takut jika dikait-kaitkan ada kedekatan dengan presiden. Barang yang terlanjur masuk itu harus ditarik kembali dan dibakar, sehingga tidak dapat diekspor kembali.(adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait