Sabtu, 20 April 2024

KEJATI AKAN BERI SANKSI KEPADA OKNUM JAKSA NAKAL

Diunggah pada : 8 April 2010 12:52:04 9
thumb

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau memberikan sanksi administrasi hingga pemecatan  kepada jaksa yang melanggar peraturan. Hal ini terkait dengan laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh jaksa berinisial RN.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jatim, Mulyono, saat ditemui di kantornya Kamis (8/4) mengatakan, RN saat ini sedang menjalani pemeriksaan yang dipimpin tim khusus pimpinan asisten pengawasan dan kejati juga akan meminta keterangan korban Je. ”Namun untuk hasilnya secara teknis, saya belum tahu. Sebab masih berlangsung,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini menyikapi kabar negatif yang akhir-akhir ini telah meluas. RN disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap warga Pasuruan senilai Rp 200 juta. Namun, Muljono mengatakan sebenarnya Je belum lapor, dia hanya menyerahkan kronologis saja. Meski demikian jika memang dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya pengakuan berbeda antara RN dan Je, maka akan dikonfrontir.
Selain itu jika memang nantinya terbukti RN melakukan kesalahan pemerasan, Kejati tidak akan tinggal diam dan akan memberi sanksi tegas. ”Tentunya pimpinan tidak tinggal diam akan menindak sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi, di satu sisi, pemberian saksi akan dilakukan secara transparan, ini untuk memberi efek jera sekaligus memberitahukan pada masyarakat bahwa ada reformasi di tubuh kejaksaan,” tuturnya.
Terkait dengan pencopotan RN dari penanganan kasus, Muljono mengaku itu memang petunjuk langsung dari pimpinan. Tindakan dilakukan guna memudahkan pemeriksaan dan meminta keterangan agar kasus cepat selesai.
Dengan pencopotan itu penanganan kasus bisa lebih baik, sebab tidak akan terkontaminasi dengan pemberitaan akibat pencopotan itu, bisa dipastikan RN tidak akan menangani kasus apa-apa.
Sebelumnya, Je pengusaha di bidang penjualan Sludge Oil yang juga tersangka dugaan kasus BBM Oplosan ini menjadi korban pemerasan sekitar Rp 200 juta yang diduga dilakukan oknum jaksa RN.
Selain itu, warga Jalan Alun-Alun Selatan Kabupaten Pasuruan, ini masih diperas oknum sebesar Rp 15 juta sebagai harga pengganti perubahan dan menjadi atau serta Rp 20 juta untuk uang perkenalan ke Hakim dan Panitera di PN Surabaya.(pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait