Jumat, 19 April 2024

BLH PERBAIKI PELAYANAN IZIN AMDAL

Diunggah pada : 7 April 2010 15:49:44 2
thumb

Tahun ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur mulai memfokuskan perbaikan pelayanan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang kini prosesnya masuk satu atap di Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) yang digagas Pemprov Jatim. Perbaikan akan ditekankan pada aspek SDM.
Sekretaris BLH Jatim, Lucianingsih saat dikonfirmasi, Rabu (7/4) menjelaskan,  perizinan Amdal ini sejak tahun lalu telah menjadi fokus BLH dan tahun ini dilakukan lebih ditingkatkan dengan memperbaiki SDM. Perbaikan ini sebagai wujud peningkatan mutu pelayanan publik.
Ia menuturkan, sejauh ini perundangan dan sosialisasi amdal sudah dilakukan. Namun, belum cukup efektif karena dalam realisasi penegakan hukum (gakum) masih lemah. “Aparat penegak hukum yang memiliki integritas masih sangat kurang, sehingga perlu ditambahkan,” katanya. Selama ini, penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup (PPNSLH) yang saat ini jumlahnya terbatas masih dibantu aparat kepolisian di masing-masing daerah.
“Jika proses pelayanan perizinan amdal diperbaiki dan dipermudah melalui P2T, tentu ini akan menambah jumlah pengajuan izinnya. Untuk itu, pengawasan dan penegakan hukumnya pun juga harus ditingkatkan,” katanya. Dijelaskannya, hingga kini keberadaan PPNS LH di Jatim sebanyak 25 personel. Jumlah itu menurut dia masih kurang sehingga pelaksanaan tugasnya masih dibantu penyidik Polri.
Untuk mempermudah proses penegakan hukum, BLH juga telah merencanakan pembentukan penegakan hukum satu atap, dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Jatim.  Menurut dia, melalui tiga institusi ini dilakukan MoU untuk gakum di bidang lingkungan.
Ia mengatakan, proses hanya dilakukan oleh BLH dan Polda Jatim. Sehingga, saat usai penyidikan dari kepolisian dan berkas lengkap (P21) belum ada aksi lanjutan karena sudah lepas dari wewenang BLH dan Polda. Untuk itu, melalui kerjasama ini Kejati dapat menindaklanjuti kasus hingga selesai.
Gakum terpadu ini menjadi implementasi dari Keputusan Bersama (Kepber) antara Menteri Lingkungan Hidup RI, Jaksa Agung, dan Kapolri. Misalnya, dari Men LH, yakni SK No Kep: 04/Men LH/04/2004, dari Jaksa Agung, yakni No Kep 2008/A/JA/04/2004, dan dari Kapolri, yakni No Pol: KEP/19/IV/2004 tentang tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Satu Atap. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait