Jumat, 19 April 2024

UU BHP BATAL TAK BERIMBAS PADA PTN

Diunggah pada : 7 April 2010 15:14:07 4
thumb

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang (UU) No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), tidak berimbas besar terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Pernyataan tegas ini disampaikan Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Haris Supratno di Surabaya, Rabu(7/4).
Menurut Haris, keberadaan BHP yang digagas PTN bertujuan untuk mempermudah kampus dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, akademik, dan aset kampus. Jadi, kemudahan yang diberikan pemerintah ketika PTN memberlakukan BHP yaitu dapat mempermudah kampus dalam mengelola sumberdayanya.
      Saat ini, banyak PTN di Indonesia merasa kecewa dengan tidak diberlakukannya BHP.  Untuk mengobati kegagalan BHP, saat ini banyak PTN memegang status BLU (Badan Layanan Umum) dalam menjalankan aktivitas perkulihannya.
Jika BHP diuntungkan dengan pengeloaan keuangan, sumber daya manusia, akademik dan aset kampus, maka BLU PTN hanya diberikan kebebasan dalam mengelola keuangannya. 'Jadi keuntungan BHP ini jauh lebih banyak daripada BLU. Hal ini bisa menyebabkan BHP diperjuangkan oleh banyak PTN,' terangnya.
Ke depan Haris berharap, dengan dihapusnya BHP tidak menyurutkan niat PTN untuk tetap memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. 'Saya yakin sebagai pengajar atau dosen kita tetap memberikan terbaik bagi mahasiswa dan masyarakat,' ungkapnya
Rektor Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS), Prof Priyo Suprobo menilai, keputusan MK tidak berpengaruh pada manajemen ITS. Meski beberapa perguruan tinggi telah menyiapkan segala sesuatunya untuk mengimplementasi aturan perundangan, hal tersebut bukan menjadi halangan perguruan tinggi untuk tetap bergerak di bidang pendidikan yang berotonomi.
Saat ini, ia mengakui telah menyiapkan segala piranti yang berkaitan dengan pembatalan UU BHP. Bahkan, sidang senat untuk memproses tindak lanjut aturan perundangan tersebut sudah dilakukan beberapa hari lalu. Ia sangat menghormati keputusan pemerintah terkait pembatalan UU BHP. Sebab, aturan tersebut bukan menjadi penghalang PTN, khususnya ITS untuk menjalankan lembaga pendidikannya. Pihaknya sangat tidak berkepentingan dengan pembatalan UU BHP oleh MK. Sebab, ITS merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dan telah berproses sejak perguruan tersebut berdiri. (dra)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait