Kamis, 28 Maret 2024

DEWAN: PENETAPAN PAJAK HARUS TRANSPARAN

Diunggah pada : 5 April 2010 15:41:17 1
thumb

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada Pemerintah Provinsi agar penetapan nilai pajak dilakukan secara transparan dengan melibatkan beberapa pihak, seperti pelaku usaha, wajib pajak, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan begitu, penentuan pajak tidak membebabni masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PAN, Basuki Babussalam, dalam pembacaan pemandangan umum fraksi, di Gedung DPRD Jatim, Senin (5/4) menjelaskan, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim sebesar Rp 5,708 triliun. Sementara penerimaan pajak Rp 4,891 triliun atau berkontribusi 85,69%. Untuk itu pemerintah daerah harus dapat mengelola pajak dengan baik.
Dengan lahirnya raperda ini pemerintah daerah harus mempunyai satu komitmen baru untuk melakukan upaya optimalisasi dan efisiensi penggunaan pajak daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk menghindari tarif pajak yang tinggi dan menambah beban masyarakat perlu mengkaji lebih dalam dengan berbagai pertimbangan melibatkan stake holder. Fraksinya pun meminta menata sistem pengelolaan pajak daerah, baik penerimaan maupun penggunaannya.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Sutrisno mengatakan, agar pajak tidak membebani masyarakat, maka daerah diberikan batas maksimum penentuan tarif pajak sesuai ketentuan undang-undang. Di sisi lain, diharapkan ditetapkan tarif minimum untuk menghindari perang tarif antar daerah, dan untuk menghidari peluang pelarian objek pajak ke daerah lain yang tarifnya lebih rendah.
Juru bicara Fraksi Golkar, Freedy Poernomo menuturkan, penentuan pajak progresif untuk kendaraan roda empat harus ada kejelasan sistem, apakah menggunakan basis kepemilikan berdasarkan alamat pemilik atau nama kepala keluarga dalam kartu susunan keluarga (KSK).
“Jika berdasarkan alamat pemilik bisa rugi, karena sebagian besar masyarakat memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu KSK,” katanya.
Sementara Juru bicara Fraksi PKNU, Achmad Firdaus Fibrianto mengatakan, fraksinya menilai dalam subtansi raperda tersebut belum mengatur masalah transparansi, khusunya transparansi potensi objek pajak. Untuk itu, penetapan jumlah potensi objek pajak harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan bebarapa pihak, seperti pelaku usaha, wajib pajak, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita lihat pajak kendaraan. Seharusnya subtansi raperda juga mengatur tentang prosedur dan mekanisme pemutakhiran data potensi objek pajak, beserta proses verifikasi dan validasi datanya,” ujarnya.
Juru bicara Fraksi PPR, Moh Nizar Zahro menegaskan, untuk meminimalisasi kebocoran pajak, fraksinya meminta agar pemprov untuk mengakses secara online di setiap kantor pajak. Dengan begitu, masyarakat juga dapat mengetahui penerimaan dari pembayaran pajak.
Seangkan Juru bicara Fraksi PKS, Riyadh Rosyadi menjelaskan, fraksinya mengusulkan agar intensif diberikan bukan dari nilai total pajak terhimpun, tapi dari kelebihan/pelampauan target yang telah ditetapkan pada awal tahun. Pemberian intensif ini akan memberi damak positif pada peningkatan kinerja pejabat terkait. (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait