Jumat, 29 Maret 2024

CALON ANGGOTA KI JATIM JALANI TES PSIKOLOGI

Diunggah pada : 18 Maret 2010 13:37:50 16
thumb

    Calon anggota Komisi Informasi (KI) Jawa Timur kini sedang menjalani tes psikologi di Dinas Psikologi Angkatan Laut di Jl Juanda Sidoarjo, Kamis (18/3). Mereka yang mengikuti tes sebanyak 35 orang. Tes ini untuk mengetahui bagaimana psikologis peserta dengan beberapa materi ujian meliputi materi pokok managemen mediasi dan  dinamika kelompok.
    Sekretaris Panitia Seleksi Calon Anggota KI, Dra Roestiningsih mengatakan, tes kali ini dilaksanakan hingga sore hari. Jika ada peserta yang tidak mengikuti salah satu tes yang ditetapkan panitia, maka dianggap gugur. Keputusan ini bersifat mutlak, sehingga tidak boleh dipermasalahkan.
    Setelah tes psikologi, peserta akan mengikuti tes wawancara yang dlaksanakan Jumat (19/3) dan Sabtu (20/3) besok. Kemudian dilanjutkan dengan uji publik peserta dan berakhir dengan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) oleh DPRD Jatim (Komisi A).
    Seluruh proses pembentukan KI harus dapat dilakukan sebelum 1 April dengan jumlah anggota sebanyak lima orang. Ini merupakan amanat UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang akan diberlakukan secara nasional mulai 1 April 2010.
Dari lima anggota, satu di antaranya adalah perwakilan dari unsur pemerintah dan empat lainnya diisi oleh perwakilan akademisi atau media dengan syarat minimal S1.
Komisi ini nantinya merupakan lembaga mandiri dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain. Selain itu juga berkewenangan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui proses mediasi.
Seperti yang diberitakan, untuk KI Pusat yang berkedudukan di Jakarta sudah terbentuk sejak 30 April 2009. Sedangkan provinsi harus terbentuk paling lambat 1 April 2010. Sementara untuk KI kab/kota keberadaannya tidak mutlak jika belum didukung kemampuan sumber daya yang sesuai.
KI kab/kota dapat dibentuk jika dibutuhkan, terutama jika daerah itu sering terjadi sengketa informasi publik. Untuk anggaran, KI Pusat didanai APBN dan jumlah anggotanya sebanyak tujuh orang, sedangkan KI provinsi didanai APBD dan jumlahnya paling banyak lima orang, begitu pula KI kab/kota.(sti)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait