Jumat, 19 April 2024

JELANG 18 PILKADA JATIM, PARPOL WAJIB TRANSPARAN

Diunggah pada : 18 Maret 2010 12:28:40 5
thumb

Menjelang dilaksanakannya 18 pilkada di Jatim pada 2010 ini, seluruh partai politik wajib transparan dalam akuntabilitas dana kampanye, termasuk memberikan informasi sumber dana hingga alokasi penganggarannya. Transparansi ini merupakan implementasi dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan diberlakukan pada 30 April mendatang.
Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Suko Widodo saat dikonfirmasi, Kamis (18/3) menjelaskan, parpol adalah bagian dari badan publik yang wajib mempertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Jika saat ini masih belum, maka setelah UU ini diberlakukan sifatnya wajib dilakukan.
Selain parpol, yang termasuk pada badan publik dari lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan LSM atau ormas yang menjalankan tugas dan fungsi yang dananya bersumber dari APBN/APBD dan sumbangan dana publik wajib menyampaikan transparansi akuntabilitasnya.
Pakar Komunikasi dari Universitas Airlangga Surabaya ini menjelaskan, jika badan publik yang dimasksud tidak bisa memberikan informasi publik, maka masyarakat bisa melaporkannya pada KI.
“Komisi ini menjadi lembaga mandiri atau independen yang menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain. Selain itu, komisi ini juga berkewenangan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui proses mediasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, mengenai kegiatan dan kinerja, informasi laporan keuangan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
Namun, ada pula informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan, seperti yang dijelaskan dari pasal 17 UU KIP, yakni informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual  dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Dengan adanya kebebasan dalam keterbukaan informasi yang bisa didapatkan oleh publik, lanjut Suko, tentunya juga tidak memberikan kebebasan yang mutlak. Pasalnya, pada UU KIP pun juga dijelaskan tentang pelanggaran dan sanksi yang dapat diperoleh badan publik dan masyarakat yang melanggar UU KIP.
Misalnya, seperti yang tertera pada Pasal 51, yakni menggunakan informasi publik untuk melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta. Bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta seperti yang tertera pada Pasal 52.
Pada Pasal 53 juga dijelaskan, orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apa pun dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. Pasal 54 ayat 1 menjelaskan, barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh,  memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Sedangkan pada Pasal 54 ayat 2, yakni barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh, memberikan informasi dikecualikan yang membahayakan keamanan dan ekonomi negara, diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.
Untuk Pasal 55 juga dijelaskan, barang siapa yang dengan sengaja membuat informasi publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta. Dalam hal ini, seluruh pelanggaran dapat diajukan tuntutan pidana, karena termasuk delik aduan dan dapat diajukan melalui peradilan pidana. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait