Jumat, 19 April 2024

TIGAPULUH PESERTA CALON ANGGOTA KI BERHAK IKUTI TES PSIKOLOGI

Diunggah pada : 15 Maret 2010 11:28:28 0
thumb

    Sebanyak 30 peserta calon Anggota Komisi Informasi (KI) lolos tes tulis yang digelar, Rabu (10/3) lalu. Mereka selanjutnya berhak mengikuti tes psikologi pada Kamis (18/3) mendatang yang digelar di Dinas Psikologi TNI Al, Jl Raya Juanda, Sidoarjo.
    Ketua Tim Seleksi, Drs Suko widodo MA, Senin (15/3) mengatakan, pada saat tes psikologi para peserta harus menyerahkan makalah yang berupa visi dan misi sebagai calon Anggota KI Jawa Timur maksimal lima halaman dengan double spasi font 12.
    Tes psikologi meliputi materi pokok managemen mediasi. Setelah itu, peserta akan mengikuti tes wawancara, uji publik dan berakhir dengan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) oleh DPRD Jatim (Komisi A).
    Suko menuturkan, seluruh proses pembentukan KI harus dapat dilakukan sebelum 1 April dengan jumlah anggota sebanyak lima orang. Ini merupakan amanat UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang akan diberlakukan secara nasional mulai 1 April 2010.
Dari lima anggota, satu di antaranya adalah perwakilan dari unsur pemerintah dan empat lainnya diisi oleh perwakilan akademisi atau media dengan syarat minimal S1.
Komisi ini nantinya merupakan lembaga mandiri dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain. Selain itu juga berkewenangan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui proses mediasi.
Seperti diketahui, untuk KI Pusat yang berkedudukan di Jakarta sudah terbentuk sejak 30 April 2009. Sedangkan provinsi harus terbentuk paling lambat 1 April 2010. Sementara untuk KI kab/kota keberadaannya tidak mutlak jika belum didukung kemampuan sumber daya yang sesuai.
KI kab/kota dapat dibentuk jika dibutuhkan, terutama jika daerah itu sering terjadi sengketa informasi publik. Untuk anggaran, KI Pusat didanai APBN dan jumlah anggotanya sebanyak tujuh orang, sedangkan KI provinsi didanai APBD dan jumlahnya paling banyak lima orang, begitu pula KI kab/kota.(sti)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait