Sabtu, 20 April 2024

SINKRONKAN PP 16/2010, DEWAN BENTUK PANSUS TATA TERTIB

Diunggah pada : 12 Maret 2010 14:50:54 18
thumb

Guna mensinkronkan PP No 16/2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib). Ini mengingat adanya jumlah anggota alat kelengkapan dewan melebihi jumlah.
Anggota Pansus Tatib DPRD Jatim, Kusnadi di Gedung DPRD Jatim, Jumat (12/3) mengatakan, jumlah anggota pansus 33 orang, dan masa kerjanya sampai 22 Maret 2010. Dibentuknya pansus ini untuk sinkronisasi PP No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam PP mengatur jumlah anggota alat kelengkapan dewan tidak boleh melebihi kapasitas. Di mana, untuk Badan Legislasi (Banleg) jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah anggota komisi, sedangkan jumlah anggota Badan Kehormatan (BK) maksimal 7 orang.
Menurut dia, jumlah anggota banleg dan BK tidak sesuai amanah PP No 16/2010, karena jumlah anggota komisi di DPRD Jatim antara 19-21 orang.  Sementara jumlah anggota banleg 38 orang. Untuk itu, 19-17 orang akan tereliminasi dari keanggotaan. Selain itu, jumlah anggota BK akan dikurangi tiga orang, karena anggotanya ada 10 orang.
"Dengan lahirnya PP ini, anggota banleg harus dikurangi, dan jumlahnya harus disejajarkan dengan jumlah anggota komisi, dan BK harus dikurangi tiga orang. Sebagian anggota dewan ada yang merangkap jabatan di alat kelengkapan, untuk itu perlu restrukturisasi. Kita harus menghormati dan menjalankan aturan yang ada," terangnya.
Anggota yang tereliminasi akan dimasukkan ke banmus atau banggar. Sebab, dalam PP ini jumlah anggota banmus dan banggar tidak boleh lebih 50% dari jumlah anggota DPRD. Anggota yang tereliminasi tergantung kepada pimpinan fraksi untuk menentukan siapa yang direkstrukturisasi. Hasil pansus akan dikoordinasikan ke Depdagri untuk dievaluasi kembali selama satu bulan, apakah draf-draf tatib sinkron dengan PP atau tidak.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Akhmad Jabir menjelaskan, dalam draf tata tertib perlu ada tambahan draf yang berkaitan kinerja dewan, seperti hasil reses. Dengan dimasukkannya draf itu hasil jaring aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihannya dapat dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti pemprov. Dengan begitu, eksekutif dan legislatif membuat program-program baru untuk menindaklanjuti hasil reses.
 "Jaring aspirasi itu jangan seperti formalitas aja. Masak tidak ada tindaklanjutnya. Seharusnya apa yang dievaluasi dewan selama turun di lapangan dijadikan program. Jika hasil reses dimasukkan ke draf tata tertib, sehingga hasil reses harus menjadi kebijakan. Dewan dan pemprov bisa sinergi, baik untuk pembahasannya maupun alokasi dananya," terangnya.
Selain itu, perlu mengakomodasi draf tentang peran banleg dalam pembahasan raperda. Sebab, dalam pembahasan raperda, dewan membentuk pansus. Dengan begitu, banleg tidak berperan penting dalam pembahasan raperda, tetapi hanya sebagai badan yang menangani raperda-raperda yang akan dibahas. Dengan dimasukkannya draf peran banleg, badan ini dalam pembahasan raperda dapat melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait