Kamis, 25 April 2024

TENTUKAN TARIF RUMAH SAKIT, DEWAN MINTA LIBATKAN LSM

Diunggah pada : 8 Maret 2010 15:30:40 19
thumb

Dalam penentuan tarif pelayanan yang akan naik di kelas III empat rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada direktur rumah sakit melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Basuki Babussalam, usai dengar pendapat dengan direktur rumah sakit dr Soetomo, di Gedung DPRD Jatim, Senin (8/3) mengatakan, diundangnya LSM, dan tokoh masyarakat itu bertujuan untuk sinkronisasi antara tarif yang lama dengan tarif yang akan naik.
Dengan membuka dialog tersebut, Komisi C, direktur rumah sakit, dan LSM dapat mengklarifikasi rincian tarif. Dengan begitu, tarif itu tidak membebani masyarakat. "Kita akan buka dialog panjang untuk membahas kenaikan tarif ini," terangnya.
Selain itu, Komisi C juga akan mengunjungi beberapa rumah sakit milik pemkab/pemkot. Kunjungan ini dinilai penting untuk sinkronisasi harga. Dengan begitu, komisinya dapat membandingkan harga, antara rumah sakit milik pemprov, dan pemkab , sehingga masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan tarif.
Direktur Rumah Sakit dr Soetomo, Slamet Riyadi Yuwono menjelaskan, dipilihnya alternatif dengan menaikkan tarif merupakan pilihan terakhir dari dua alternatif. Yakni, meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan SDM dengan menyekolahkan dokter.Tapi, dua alternatif itu akan menggunakan uang rakyat melalui APBD.
Jika kelas III empat rumah sakit milik pemprov, yakni rumah sakit dr Soetomo, dr Saiful Anwar Malang, dr Soedono Madiun, dan rumah sakit Haji Surabaya digratiskan. Maka, pemprov harus menyediahkan dana sekitar Rp 3,4 triliun. Namun, perkirahkan dana itu belum termasuk
jenis penyakit, karena tiap-tiap penyakit biaya pelayanannya berbeda. "Tapi bukan berarti biaya pelayanannya gratis. Biaya itu ditanggung pemprov melalui APBD. Kita tinggal pilih yang mana, apakah dibebankan masyarakat, atau pemrov," terangnya.
Pihaknya pesimis APBD tidak mampu untuk membiayai, jika pemprov menanggung seluruh biaya kelas III. Sebab, APBD 2010 alokasi dananya Rp 7,7 triliun. Maka, jalan keluarnya yakni dengan menaikkan tarif.
Di sisi lain, kenaikan ini untuk mengurangi ketergantungan subsidi dari pemerintah,dan subsidi dapat dialihkan ke program lainnya. Selama tahun 2009, pendapatan rumah sakit dr Soetomo sekitar Rp 200 miliar, sedangkan, biaya operasional Rp 337 miliar.
Dimulainya kenaikan dari kelas III karena 90%  digunakan oleh masyarakat miskin, sedangkan sisanya 10% diminati masyarakat yang berpenghasilan rendah. Jika ada orang yang tidak dapat membayar biaya pelayanan, pihak rumah sakit menoleransi agar dibayar dengan sistem cicil. Jaminan yang dibuat yakni fotokopi KTP, dan surat perjanjian. Tim penagih akan menarik sisa biaya masyarakat yang tidak dapat membayar penuh. (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait