Sabtu, 20 April 2024

SEKDAPROV; PENGADAAN BARANG DAN JASA HARUS TRANSPARAN

Diunggah pada : 8 Maret 2010 14:52:44 6
thumb

Dalam pengadaan barang dan jasa, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim, harus transparan guna menghindari terjadinya kolusi antara panitia dan peserta lelang.
    Demikian disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Dr H Rasiyo saat Pembinaan Pelaksanaan Pengadan Barang /Jasa Pemerintah Provinsi Jatim Tahun 2010, di Hotel Inna Simpang Surabaya, Senin (8/3).
    Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim sebesar Rp 7,8 trilun 32% di antaranya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Nilai yang sangat besar itu, jika tidak diawasi serius maka akan tersangkut masalah hukum. ”Jika menyangkut pengadaan barang atau jasa maka yang tibul adalah besaran anggaran, karena itu kita butuh orang-orang yang kompeten dalam pengelolaan anggaran,” katanya.
    Cara manual yang diterapkan untuk pengadaan barang dan jasa selama ini, belakangan mulai ditinggalkan Pemprov Jatim diganti dengan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem baru ini diharapkan mempermudah proses pengadaan barang atau jasa sehingga semakin cepat, akurat, dan transparan.
Kelebihan sistem baru ini menurut dia, peserta lelang dan panitia tidak langsung ketemu sehingga bisa mencegah kolusi dan kerahasiaan lebih terjamin. Selain itu transaksi bisa lebih cepat yakni membutuhkan 18 hari, berbeda dengan manual yang membutuhkan 45 hari. “memang tidak semua pihak mengerti sistem baru ini. Karena itu pelajarilah agar ke depan kemajuan teknologi bisa diikuti semua pihak,” tuturnya
Pemprov akan terus memantau perjalanan sistem baru ini, sehingga dinas atau instansi tidak sampai dipanggil pihak berwajib sehubungan pengadaan barang dan jasa. Dia  mencontohkan, dulu saat cara manual diberlakukan, terutama selatan proses lelang selesai, banyak surat kaleng yang masuk ke pihak kepolisian atau bermasalah saat ada pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan dan pembangunan.
Kejadiaan inilah yang nantinya akan diminimalisir sehingga penerapan anggaran sesuai ketentuan. “Setelah ada sistem baru diharapkan mengadaan barang dan jasa bisa dilakukan mulai awal hingga anggaran yang disediakan terserap secara keseluruan,” ujarnya.
Sekda menganjurkan, pada seluruh SKPD agar penyerapan anggaran bisa dilakukan pada triwulan pertama sebesar 20%, selanjutnya pada triwulan ke dua sebesar 30%, triwulan ke tiga 35%, dan triwulan ke empat 15%.
Kepala Biro Atministrasi Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, Ir Warno Harisasono dalam laporannya mengatakan, seluruh kepala bagian administrasi harus memahami Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang pengelolahan barang milik Pemerintah Provinsi Jatim, sehingga ke depan, seluruh SKPD dapat memahami pentingnya menjaga aset yang bernilai tinggi. ”Di dalam perda itu telah tercantum tatacara pengelolahan serta menjaga aset, jadi wajib dipahami,” katanya.  
    Rencana kebutuhan barang unit kata Warno adalah suatu perencanaan penentuan kebutuhan barang selama satu tahun anggaran pada unit atau satuan kerja yang dituangkan dalam suatu format yang berisi volume, jenis, dan harga satuan barang.
    Sedangkan rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit, merupakan perencanaan penentuan kebutuhan pemeliharaan barang selama satu anggaran, pada unit atau satuan kerja yang dituangkan dalam suatu format yang di dalamnya menyebutkan volume, jenis, tahun, dan biaya pemeliharaan barang inventaris (inventaris kantor, kendaraan bermotor, alat-alat berat, mesin, bangunan, jalan, jembatan, jaringan, instalasi dan sebagainya.   
    Ia menambahkan, saat ini nilai aset bergerak dan tidak bergerak di antaranya kendaraan, bangunan, tanah, atau perlengkapan kantor yang dimiliki Pemprov Jatim mencapai Rp 17 triliun. Aset yang sangat besar itu perlu dijaga sehingga tidak mudah rusak, hilang atau berpindah fungsi.
    Lebih lanjut dikatakannya, perkembangan sekarang ini menentukan inventaris barang tidak hanya terfokus pada jenis barang mati seperti meja, kursi, dan bangunan saja. Barang hidup seperti ikan, tanaman, serta ternak seperti kambing dan sapi, masuk dalam peraturan pengadaan barang. ”Barang hidup bisa menjadi aset dengan catatan sudah dimiliki minimal setahun.  barang itu harus dimasukkan dalam data inventaris sehingga pengadaanya jelas,” tuturnya. (hjr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait