Sabtu, 20 April 2024

FUNGSI DEWAN RISET DAERAH BEDA DENGAN BALITBANG

Diunggah pada : 25 Februari 2010 14:14:15 27
thumb

Pemprov Jatim melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) kini tengah melakukan proses pembentukan Dewan Riset Daerah (DRD) Jatim. Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Jatim, Prof Dr Soenyono menegaskan, dengan dibentuknya DRD ini tidak akan mengurangi fungsi Balitbang, karena jelas fungsinya sangat berbeda.
”Tidak akan terjadi dualisme fungsi antara Balitbang dan DRD, karena DRD bertugas menciptakan acuan riset dan Balitbang yang nanti akan melaksanakannya. Bahkan tak hanya Balitbang, lembaga riset lain dan SKPD Pemprov yang mengagendakan riset teknis dalam tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berkewajiban mengacu kepada agenda riset yang disusun DRD," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).
Ia menuturkan, dengan adanya DRD, peran dari Balitbang sebagai lembaga riset milik pemprov akan sangat terbantukan. Selain itu, kata dia, pembentukan DRD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan lembaga-lembaga litbang di Jatim. ”Ini sudah menjadi amanat UU No18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek, sehingga harus segera dibentuk,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam menguji tingkat kelayakan pembentukan DRD Jatim atas  pengajuan naskah akademik, Guru Besar di Bidang Ilmu Hukum Universitas Wisnu Wardhana Malang ini juga telah melakukan studi banding di provinsi lain, seperti DRD Sumatera Selatan dan Jawa Tengah, serta Dewan Riset Nasional (DRN).
Untuk status keberadaan DRD Jatim ini nantinya menjadi suatu lembaga independen non struktural dan bertanggungjawab kepada Gubernur Jatim dan berkedudukan di Ibukota Jatim. Sementara untuk tugas pokok DRD, yakni memberikan masukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun arah, prioritas, serta kerangka kebijakan pemda di bidang iptek. Selain itu, peranan DRD juga mendukung pemda melakukan koordinasi di bidang iptek dengan daerah-daerah lain di luar Jatim.
Dia menambahkan, DRD juga menjadi gudang pakar yang berperan secara aktif untuk mencarikan alternatif terhadap permasalahan yang dihadapi  daerah dan secara proaktif memberikan saran atau gagasan  pengembangan potensi daerah yang berpeluang untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam mematangkan konsep pembentuakan DRD ini, kemarin Rabu (24/2) dia bersama Balitbang Jatim telah menggelar diskusi terkait rencana pembentukan DRD Jatim. Dalam diskusi itu, Balitbang mengundang Dewan Riset  Nasional (DRN), Kepala Balitbang Depdagri, dan Balitbang kab/kota serta  Bappeda se-Jatim.
”Diskusi kemarin dilakukan atas rekomendasi dari pak gubernur untuk lebih mematangkan konsep pembentukan DRD Jatim dalam rangka menyempurnakan naskah  akademik yang sudah disusun oleh Balitbang. Ini adalah tahap terakhir setelah naskah akademik kami ajukan pada gubernur sejak 12 Agustus. Jika ini berhasil maka bisa dipastikan DRD Jatim akan dapat terbentuk tahun ini,” ungkap mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Jatim ini.
Seperti diketahui, pembentukan DRD di Indonesia telah banyak dilakukan, tak kurang dari 22 provinsi yang telah membentuk DRD, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan. Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, kalimatan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tengara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait