Jumat, 19 April 2024

UU 22 /2009 DIHARAP MAMPU PENGARUHI DUNIA USAHA ANGKUTAN

Diunggah pada : 24 Februari 2010 13:55:29 1
thumb

Ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diharapkan mampu menghadapi tantangan sesuai perkembangan zaman yang saat ini sedang dibahas peraturan pelaksanaanya. Ini dikarenakan terdapat paradigma baru yang dipastikan akan mempengaruhi dunia usaha angkutan jalan.
    Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Dephub RI, Suroyo Alimoeso, dalam sambutannya pada acara Semiloka Peningkatan Pelayanan Angkutan Jalan Antar Kota Tahun 2010 di Hotel Tunjungan Surabaya, Rabu (24/2) mengatakan, ada beberapa hal pengaruh dunia usaha, pertama, dalam memberi ijin harus dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan. Kedua, jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan sehat.
    Ketiga, pemerintah atau pemda setempat memberikan subsidi terhadap angkutan umum untuk kelas ekonomi. Keempat, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar peleyanan minimal. Kelima, kewajiban perusahaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan dalam trayek.
    Penyelenggaraan angkutan umum, khususnya angkutan umum di jalan pada saat ini sedang berada pada posisi sulit. Banyak faktor yang mempengaruhi kondisi, antara lain beralihnya masyarakat menggunakan moda lain, manajemen angkutan yang masih bersifat tradisional, kerusakan prasarana jalan, euphoria otonomi daerah, operasional angkutan yang menimbulkan biaya tinggi, serta kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.
    Untuk itu, pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan jalan telah melalukan kegiatan semiloka peningkatan pelayanan angkutan jalan antar kota tahun 2010, dengan tema upaya membangun paradigma persaingan usaha angkutan yang berkualitas, professional, dan sehat.
    “Kami menyadari pemerintah sebagai regulator memiliki peranan yang strategis untuk menjembatani antara kepentingan operator dengan kepentingan masyarakat. Untuk wujudkan itu, terdapat persyaratan penting yang harus penuhi,” ujarnya.
    Dia menuturkan, pengusaha angkutan dalam industri angkutan memiliki arti yang sangat penting, baik itu sebagai pelaksana langsung pelayanan angkutan di lapangan maupun sebagai mitra pemerintah pada implementasi kebijakan di lapangan.
    Dengan adanya masukan dari lapangan, pemerintah akan dapat menilai kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan serta memperbaiki kekurangan yang masih mungkin terjadi. Karena itu, diharapkan di masa yang akan datang para pengusaha angkutan umum dan stakeholder lainnya dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi dalam proses pengembangan industri angkutan.
    Ketua Panitia Penyelengara, Kasubdit Angkutan Jalan Kementrian Perhubungan, Ir Hotma Simanjuntak mengatakan, sosialisasikan UU 22 Tahun 2009 ini diberikan kepada pengusaha angkutan, pemerintah dan masyarakat. Mengingat UU ini dituangkan ke dalam teknis operasional tentang badan usaha.
    Hasilnya, dengan adanya teknis operasional ini operator semakin tahu tentang persaingan usaha. Dampak lainnya bagi masyarakat, pelayanan yang diperolehnya semakin lebih baik, nyaman, aman, dan selamat.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait