Kamis, 25 April 2024

MUI JATIM MINTA MK TIDAK HAPUS UU/PNPS/1965

Diunggah pada : 18 Februari 2010 15:27:12 1
thumb

Majelis Ulama Indoesia (MUI) Jawa Timur meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus UU/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Apabila UU ini dihapuskan maka akan terjadi penodaan agama dan perpecahan antar umat.
    Ketua MUI Jatim K H Abdusshomad Buchori, di kantornya, Kamis (18/2) mengatakan, UU ini merupakan dasar yang digunakan oleh kepolisian dan pengadilan untuk menetapkan pidana apabila ada kasus penistaan agama.
    Adanya tujuh LSM dan beberapa perorangan yang miminta uji materil UU ini untuk menjamin kebebasan beragama dan penegaan HAM. Menurutnya, LSM dan perorangan tersebut kurang memahami tentang dasar dibentuknya Indonesia yang berdasarkan ketuhanan.
Tujuh LSM yang meminta UU/1965 uji materiel, yakni Inisiatif  Masyarakat Partisipatif Transisi Keadilan (Imperial), Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (LSAM), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI), Perkumpulan Pusat Study HAM dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sedangkan perorangan yang meminta uji materil, yakni KH Abdurahman Wahid (Gus Dur), Prof Dr Musdah Mulia, Prof M Dawan Raharjo, dan KH Manan Imanul Haq.
MUI juga mengirimkan surat ke MK pada 3 Februari mengenai sikap MUI terhadap permasalahan ini. Begitu juga pada Rabu (18/2) MUI mengadakan pertemuan dengan LSM dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam. Mereka sepakat untuk menolak penghapusan UU tersebut.
Pernyataan ini akan dikirimkan ke MK untuk dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan. Isi pernyataan LSM dan Ormas dengan surat yang dikirimkan ke MK hampir sama yang intinya menolak pengkajian ulang uji materil UU tersebut.
Ia menuturkan, apabila ada penghapusan terhadap UU tersebut maka akan ada perpecahan akibat penodaan agama, baik MUI dan Ormas Islam akan melakukan aksi dengan massa yang besar. ”Saya siap memimpin aksi tersebut, karena ini menyangkut kaidah dan syariat agama,” katanya. Bahkan agama lainpun menolah adanya penghapusan UU ini.
Ia meminta pada pihak yang mengajukan uji materil UU ini untuk melihat manfaat adanya UU tersebut. Selain itu mereka diminta untuk melihat manfaat adanya UU tersebut dengan pendekatan perspektif (pemahaman) ke Indonesian.
Hal ini dikarenakan, tuntutan mereka yang menyamakan HAM di Indonesia dengan barat yang sebenarnya tidak sama. HAM di Indonesia masih dibatasi oleh hak-hak orang lain dan kepentingan umum. Untuk itu MUI meminta LSM dan Ormas untuk tidak menuntut kebebasan HAM seperi di luar negeri.
     Menurutnya, umat beragama di Indonesia cinta damai, namun adanya pihak yang terus menggerogoti dengan hal-hal yang bertentangan dengan agama. inilah yang dinilainya menjadi pemicu perpecahan antar umat.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait