Kamis, 25 April 2024

DUKUNG UU PERLINDUNGAN LAHAN, PEMPROV SIAP TERBITKAN PERDA

Diunggah pada : 18 Februari 2010 14:27:48 28
thumb

Pemerintah Provinsi Jatim siap mengimplementasikan dan menerbitkan perda perlindungan lahan pertanian. Ini sebagai bentuk dukungan diterbitkannya UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB).
“UU ini telah disahakan pada 14 oktober 2009. Pemprov Jatim memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah melahirkan UU baru ini,” kata Kepala Dinas Pertanian Ir Wibowo Ekoputro MM saat membacakan Sambutan Gubernur Jatim, Dr Soekarwo SH Mhum pada acara sosialisasi UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Bapeda Provinsi Jatim, Kamis (18/2).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ini memuat pentingnya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai salah satu upaya menunjang keberhasilan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
UU tersebut diharapkan dapat menjawab permasalahan serta sebagai penyelesaian perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan. Pada akhirnya ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Salah satu permasalahan lahan pertanian adalah bertambahnya penduduk serta perkembangan ekonomi dan industry. Faktor ini mengakibatkan alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang mengancam daya dukung wilayah. “Karena itu, Jatim yang memiliki visi sebagai pusat agribisnis memerlukan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan dengan merevitalisasi pertanian” kata Soekarwo.
Empat langkah pokok diambil Pemerintah Propinsi Jatim dalam merevitalisasi pertanian, yaitu, meningkatkan kemampuan petani dan penguatan lembaga pendukungnya, meningkatkan produktifitas, daya saing, dan nilai tambah produk pertanian dan perikanan, meningkatkan pengamanan ketahan pangan, serta memanfaatkan hutan untuk diverifikasi usaha dan mendukung produksi pangan.
Selama 2004-2008, alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah seluas 2.797 hektare (ha) dengan alih fungsi untuk perumahan atau bangunan seluas 942 ha (33,67 %), industri seluas 52 ha, prasarana dan infrastruktur seluas 122 ha, lahan kering 172 ha, perkebunan seluas 253 ha, tambak seluas 618 ha, dan lain-lain 167 ha.
    Ketua Panitia, Ir Tangkas Pandjaitan MAgr mengatakan, Tujuan sosialisasi UU menyingkronkan UU 41 Tahun 2009 dan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait dengan implementasi UU PLPPB di tingkat pusat dan daerah.
    Sektor pertanian memiliki peran yang sangat strategis dalam roda perekonomian nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pertanian juga merupakan sektor yang tangguh sehingga dapat dijadikan andalan sebagai penyangga pembangunan nasional.
Dalam konteks pertanian, lahan pertanian merupakan faktor produksi  yang utama, namun unik karena tidak dapat digantikan dalam usaha pertanian. Oleh karean itu, ketersedian dalam usaha pertanian merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan ketahanan pangan secara nasional. Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena disamping memiliki nilai ekonomis, lahan juga memiliki nilai sosial dan bahkan religius.
Permasalahannya, telah terjadinya konversi lahan subur pertanian dan degradasi lahan yang kian masif. Sementara, keberlanjutan lahan subur yang ada tidak terjamin dan percetakan lahan sawah baru pun relatif kecil. Padahal, ketersedian lahan untuk usaha pertanian untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalamperan mewujudkan ketahanan pangan secara nasional.
Dengan disahkannya UU tentang PLPPB ini diharapkan dapat menjaga lahan pertanian pangan dan bertambahnya luasan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. UU ini merupakan UU baru sehingga pelu disosialisasikan kepada petugas baik dari lembaga pemerintah, lembaga non pemeringah, para pakar, masyarakat dan stakeholder lainnya.
Kegiatan ini diikuti delapan provinsi yakni Prov Jawa Tengah (Jateng), Prov DIY Yogyakarta, Prov Jatim, Prov Lampung, Prov Kalimantan Selatan (Kalsel), Prov Nusa Tenggara Barat (NTB), Prov Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Prov Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait