Kamis, 25 April 2024

DUA MINGGU, TNI AL UNGKAP TIGA PELANGGARAN DI LAUT

Diunggah pada : 4 Februari 2010 16:03:06 45
thumb

    Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, kapal-kapal perang jajaran TNI AL, berhasil mengungkap tiga pelanggaran di perairan Indonesia yang dilakukan oleh kapal asing maupun dalam negeri.
Kadispen Koarmatim, Letkol Laut Drs Toni Syaiful di Surabaya, Kamis (4/2) menyampaikan, ketiga pelanggaran itu yakni kapal jenis Tug Bout TB, Trans Power 202/TK, Gold Trans 311 yang diduga melakukan tindak pelanggaran hukum di sekitar perairan Laut Sulawesi, dan diamankan KRI Wiratno-879. Kapal itu berlayar tidak memasang tanda selar yaitu rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor, nomor surat ukur serta kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur.
Selain itu juga ada pelanggaran pencurian 1 ton ikan tuna oleh kapal ikan asing asal Philipina KM Matahari Raja-06 di sekitar perairan utara Sorong, Pulau Waigo Papua, selanjutnya digagalkan KRI Untung Suropati-872.
Kini giliran KRI Taliwangsa (TWS)-870 dari Satuan Patroli Keamanan Laut Lantamal X Jayapura yang berhasil menggagalkan transaksi solar atau HSD di tengah laut dari kapal ke kapal lainnya di sekitar Perairan Laut Seram.
Kapal yang diamankan adalah LCT Sumber Anugerah yang di nahkodai La Sudin, warga Negara Indonesia. Kapal itu berbobot 328 GT (gros ton) dengan jumlah 10 orang ABK yang semuanya warga negara Indonesia. Kapal itu muat 125 ton solar dan satu unit Exavator berbobot 12 ton. "Jelas kapal itu melakukan pelanggaran," kata Komandan KRI Taliwangsa-870 Kapten Laut (P) Suyadi.
Kapal dan ABK beserta barang bukti dibawa menuju Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Seperti yang diberitakan JNR sebelumnya,  TNI AL berhasil melalui KRI Untung Suropati-872 berhasil menggagalkan pencurian ikan oleh kapal ikan asing asal Philipina KM Matahari Raja-06 di sekitar perairan utara Sorong, Pulau Waigo Papua..
 Kapal ikan yang berlayar dari Philipina menuju fishing ground tersebut, di nahkodai Imanuel Pareda berbobot 35 GT (gros ton) dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 35 orang, 3 orang warga negara Indonesia dan 32 orang warga negara Philipina.
“Kapal yang sedang menangkap ikan di perairan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen apapun. Untuk itu, kapal tersebut segera diamankan, karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan negara kita,”kata Komandan KRI Untung Suropati-872 Mayor Laut (P) Avianto melalui Kadispen Koarmatim.
 Guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kapal dan ABK beserta barang bukti lainnya, langsung dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sorong Papua.”Semua akan diproses sesuai undang-undang,” katanya.
Dan penangkapan sebelumnya, juga dilakukan KRI Wiratno-879 juga mengamankan  kapal jenis Tug Bout TB. Trans Power 202/TK Gold Trans 311 yang diduga melakukan tindak pelanggaran hukum di sekitar perairan Laut Sulawesi
Kapal yang di Nahkodai Sidiq Husodo warga negara Indonesia tersebut berbobot 275 GT/3141 GT dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 10 orang, semuanya warga negara Indoneia.
Saat diperiksa, kapal yang berlayar dari Nunukan menuju Tarakan Kalimantan Timur  tersebut, mengangkut 8.000 ton lebih batubara. Karena jajaran Koarmatim yang sedang melaksanakan operasi keamanan laut curiga, perjalanan kapal akhirnya dihentikan. 
Menurut Komandan KRI Wiratno-879 Mayor Laut (P) Bambang Dharmono, jenis pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut, yaitu saat berlayar tidak memasang tanda selar yait rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor, nomor surat ukur serta kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur.(hjr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait